Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nafisa Ghina Marsha

Orang Tua Sebagai Pilar Utama Mendidik Anak melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Edukasi | Friday, 15 Dec 2023, 07:36 WIB

Orang tua memiliki peran penting dalam pendidikan anak mengenai pendidikan kewarganegaraan.

https://images.app.goo.gl/d6RvvN2hZqkstvbP7

peran pendidikan sebagai penggerak utama transformasi pendidikan melibatkan pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu pilar pendidikan

Dalam konteks ini, tiga pilar utama yang mempengaruhi pendidikan kewarganegaraan adalah:

Pemaknaan hak asasi manusia: Dalam proses pendidikan, penting untuk mengajarkan hak asasi manusia, seperti kebebasan berpikir, berwahyu, dan bertindak melalui hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Pendidikan Pancasila: Pancasila menjadi dasar negara dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan bagi siswa di sekolah dasar

Dalam kegiatan sosialisasi ini, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional bagi warga negara

Pengembangan keterampilan dan sikap: Dalam proses pendidikan, penting untuk mempersiapkan generasi yang akan datang dengan membangun keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk berperan aktif dalam berbagai lapangan cerdas, aktif, kreatif, terampil, jujur, disiplin, bermoral tinggi, demokratis, dan toleran

Dalam menjaga peran utama orang tua sebagai pilar utama dalam pendidikan anak mengenai pendidikan kewarganegaraan, penting untuk memperhatikan pendidikan sebagai solusi di antara adalah melalui hakikat hak asasi manusia

Selain itu, pendidikan kewarganegaraan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah dan ketentuan masyarakat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image