Kebijakan Terhadap Perundungan Anak Dibawah Umur: Faktor dan Solusi
Edukasi | 2023-12-14 09:13:23Perundungan dapat diartikan sebagai tindakan agresif yang dimaksudkan untuk menyakiti korban, baik secara fisik (misalkan, dengan memukul atau menendang), secara psikologis (misalkan, melalui ancaman ataupun memanggil dengan julukan yang buruk), maupun secara sosial (misalkan dengan mengucilkan atau mengabaikan korban), yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan menunjukkan adanya perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Belakangan ini kasus perundungan di Indonesia kembali bermunculan. Faktanya, Indonesia merupakan negara ke 5 dengan kasus perundungan terbanyak di dunia. Perundungan-perundungan tersebut menghasilkan banyak sekali korban yang mengalami trauma berat hingga kehilangan atau menghilangkan nyawa mereka. Tindakan perundungan yang dilakukan tidak hanya memiliki efek sementara, akan tetapi dapat memiliki efek selamanya dan terus menghantui membuat korbannya memiliki luka yang amat dalam. Perlu disadari bahwa banyak sekali korban perundungan yang merasa bahwa dirinya tidak memiliki kekuatan untuk melakukan apapun.
Akhir-akhir ini sedang ramai di media sosial terkait kasus perundungan atau pembullyan yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar di Sukabumi. Leon merupakan korban dari perilaku perundungan oleh teman-teman di sekolahnya, ia menerima bully-an hingga mengalami keretakan tangan. Sejak awal perundungan ini dilakukan Leon tidak pernah bercerita kepada siapapun bahkan orangtua nya sendiri tidak tahu karena Leon seringkali mendapat ancaman dari pihak sekolah untuk tidak memberitahukan hal yang ia alami, selain pelaku merupakan anak dari orang yang berpengaruh di sekolah, guru-guru pun terlibat melakukan penganiayaan dan memfasilitasi hal tersebut bahkan saat jam pelajaran berlangsung. Didorong, dijambak, ditampar hingga ditendang beberapa kali itu yang dilakukan oleh bapak C kepada Leon di toilet. Setelah bertemu dengan psikolog baru terbongkar, Leon sudah 12 bulan mengalami kekerasan fisik dan psikis, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku yang terkait.
Penganiayaan yang terjadi pada Leon ini faktanya melanggar Instrument Internasional Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia elanggar HAM tertuang pada instrument nasional yaitu Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu pada Pasal 28G ayat 1 dan ayat 2.
Parenting itu sangat penting sebagai bentuk kesadaran orang tua dalam mendidik anak yang diamalkan sejak dini hingga usia yang diperlukan, dalam kurun waktu yang tak berkesudahan. Orang tua dapat memperbaiki cara mendidik dan membimbing anaknya di masa depan, serta lebih memperhatikan tumbuh kembang anaknya untuk langkah preventif mencegah anak dari kesalahan yang sama di kemudian hari. Ada beberapa pihak yang harus ikut andil dalam mengatasi masalah bullying yang semakin hari semakin banyak yaitu:
a. Keluarga
b. Sekolah
c. Masyarakat
d. Instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepolisian Republik Indonesia, perlu bekerja sama untuk mencegah dan menangani kasus perundungan. Kerja sama antar instansi ini diperlukan untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada korban perundungan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.