Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dewi Alfi

Tentang Pernikahan Impian

Gaya Hidup | Wednesday, 13 Dec 2023, 15:14 WIB

Tujuan pernikahan berdasarkan Q.S Ar-Rum:21

1. Sakinah (ketenangan, ketentraman)

2. Mawaddah (penuh rasa cinta)

3. Rahmah (penuh kasih sayang)

Cara mewujudkan pernikahan berdasarkan Q.S Ar-Rum:21

* Visi Misi

Mengetahui visi-misi calon pasangan, tujuan dan arah pernikahan akan kemana serta bagaimana pelaksanaannya. Dan Ketahuilah juga bagaimana pemahaman tentang keluarga dan pernikahan itu sendiri.

*Persiapan Menikah

Mengetahui sejauh mana kesiapan untuk menikah dari segi banyak hal, misalnya mulai dari ilmunya seperti management finansial, emosi, parenting dan kesiapan dalam kematangan berfikir.

*Hak dan Kewajiban

Mengetahui peran dan hak kewajiban suami dan istri. Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma'ruf, memberi nafkah, lahir dan batin. Dan sebagai istri sholehah salahsatunya harus mendukung suami untuk berbakti tanpa mengesampingkan kewajiban nafkah keluarga (istri dan anak) kepada orangtuanya.

*Ibadah yang dijalankan

Banyak keluarga yang gagal karena salah satunya atau keduanya tidak lekat dengan Allah, maka dari itu suami dan istri harus menjaga iman dan meningkatkan ketaqwaan bersama-sama, menjaga agar senantiasa taat kepada Allah, yang diwujudkan dalam sikap menjadikan syariat Islam sebagai tolak ukur perbuatan (miqyasu al-amal) dalam segala aspek kehidupan.

*Management Keuangan

Mengetahui bagaimana cara mengatur dan mengelola keuangan agar ekonomi dalam rumah tangga dapat diatur dengan baik.

*Hubungan dengan Keluarga

Mengetahui bagaimana hubungannya dengan keluarga karena itu akan menjadi refleksi rumah tangga yang akan dikalani kedepannya.

*Kerjasama dalam menuju kebaikan dan mencegah kemungkaran

Q.S At-Taubah:71, Q.S Al-Maidah:2 kedua ayat ini bermakna saling tolong menolong dalam kebaikan. "Istri pakaian bagi suami, dan suami pakaian bagi istri".

*Kerjasama dalam menunaikan hak dan kewajiban

Q.S An-Nisa:34 bermakna laki-laki pemimpin bagi wanita, Allah melebihkan daripada wanita, dan karenanya laki-laki menafkahkan rezekinya kepada wanita dan wanita taat kepada Allah, memelihara diri, menjaga diri saat suami pergi, dapat dipercaya dan taat pada suami. Tugas domestik rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Nafkah termasuk sandang, papan, pangan adalah kewajiban Suami, tapi jika istri mau bantu masak/mencuci dll bernilai ibadah.

*Kerjasama dalam saling menghebatkan

Jangan sampai suami maju, dan jangan pula istri tertingal jauh. Jangan merasa tersaingi akan kehebatan istri selagi dia tidak meninggalkan kewajiban begitupun sebaliknya.

*Kerjasama dalam memupuk cinta dan terus bersama hingga ke Syurga

Q.S An-Nisa:19 "Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya"

Q.S. At-Tagabu:14 dalam ayat tersebut bermakna Allah menjelaskan bahwa ada diantara istri-istri dan anak-anak yang menjadi musuh bagi suami dan orang tuanya yang mencegah mereka berbuat baik. Maka berhati-hati, dan sabar menghadapi anak istrinya. Mereka perlu dibimbing, tidak terlalu ditekan, sebaiknya dimaafkan dan tidak dimarahi, tetapi ampuni. Allah sendiri pun Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.

ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما

"Ya Tuhan kami, anugerakanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa".

Di antara sifat-sifat hamba Allah ialah mereka selalu bermunajat dan memohon kepada-Nya agar dianugerahi keturunan yang saleh dan baik. Istri dan anak-anaknya benar-benar menyenangkan hati dan menyejukkan perasaan karena keluarga mereka terdiri dari orang-orang yang saleh dan bertakwa kepada Tuhan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image