Cakap Angin Supremasi HAM
Agama | 2023-12-13 05:01:17
Skor indeks HAM Indonesia 2023 mengalami penurunan menjadi 3,2 dari sebelumnya 3,3. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya konflik di Papua, pembentukan Perppu Cipta Kerja, dan kekerasan terhadap pembela HAM. Skor ini menunjukkan bahwa pemenuhan HAM di Indonesia masih belum optimal.
Atas penurunan skor indeks HAM ini, Setara Institute menyoroti kinerja Presiden Jokowi dalam melindungi hak warga atas tanah dan kebebasan berpendapat. Setara menilai bahwa Jokowi belum mampu menyelesaikan konflik di Papua yang telah menyebabkan pelanggaran HAM yang berat, termasuk pembunuhan, kekerasan seksual, dan pengusiran paksa. Selain itu, Jokowi juga dinilai telah mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja, yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja. (cnnindonesia.com, 10/12/2023)
Pada momentum Peringatan Hari HAM Internasional yang ke-75, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa peringatan ini merupakan kesempatan untuk mengingat kembali prinsip-prinsip HAM yang telah disepakati oleh dunia internasional dan ajang evaluasi diri. Ia mengakui bahwa masih ada beberapa tantangan dalam pemenuhan HAM di Indonesia, seperti konflik di Papua, kekerasan terhadap pembela HAM, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Standar HAM dalam Menyolusi Berbagai Problematika Dunia
Dunia menjadikan HAM sebagai standar dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi. HAM diklaim sebagai satu-satunya prinsip universal yang berlaku bagi satiap manusia, terlepas dari ras, suku, agama, gender, atau status sosial. Dengan dasar ini, HAM diasumsikan sebagai landasan kokoh untuk membangun dunia yang lebih adil dan damai.
HAM juga dianggap sebagai standar minimum yang harus dihormati oleh setiap negara, walaupun negara-negara itu belum memiliki sistem hukum kuat dan baku. Bagi negara semacam ini, konon HAM dapat membantu melindungi hak-hak manusia di negara-negara tersebut. Demikianlah, HAM diasumsikan dan dipromosikan sebagai solusi dari pertikaian dan peperangan di dunia.
Namun, apabila ditelisik lebih dalam dan mau mengakuinya dengan jujur, akan di dapati bahwa selama ini penerapan HAM bertabrakan dengan sistem nilai entitas dan tidak bisa dipaksakan. Pada akhirnya, persoalan yang terjadi di tengah-tengah manusia tidak kunjung selesai. Sebaliknya, justru menyimpanbahaya. Terlebih lagi, bila dihadapkan pada muslim sebab prinsip-prinsip HAM bertentangan secara diametral dengan Islam.
Ide HAM lahir dari rahim sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Tidak heran bila ide ini sangat menjunjung nilai-nilai kebebasan. Pengekangan atas kebebasan manusia baik dalam berpendapat, berekspresi, beragama, dan meraih materi sebanyak-banyaknya dianggap melanggar tabiat penciptaan manusia. Dari sini saja, sangat tampak kekeliruan ide HAM. Ide ini bermaksud menjadikan manusia serba bebas tanpa aturan dari Zat yang menciptakannya, padahal manusia diciptakan serba terbatas dan lemah. Sepandai-pandainya manusia, ia tidak akan pernah mampu membuat aturan hidup yang membawa maslahat untuk dirinya.
Setiap Aktivitas Terikat Syariat
Islam menetapkan setiap perbuatan terikat hukum syara. Artinya, perbuatan manusia tidak serba bebas, tetapi sebaliknya ada aturannya. Sebagaimana firman Allah Swt. di dalam surah Al-Hijr ayat 92-93.
فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ عَمَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Artinya, "Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua tentang apa yang telah mereka kerjakan."
Dalam kitab tafsir Qurtubi XII/258-260, Imam Qurtubi menjelaskan bahwa ayat ini berlaku umum untuk seluruh pertanyaan yang merupakan hisab bagi orang-orang kafir dan mukmin, kecuali orang-orang yang masuk surga tanpa hisab. Sementara itu di dalam kitab Tafsir ats-Tsa’labi V/354, Imam ats–Tsa’labi menjelaskan bahwa Allah Swt. akan menanyai setiap manusia pada hari kiamat tentang perbuatan mereka di dunia.
Rasulullah Muhammad Saw. juga bersabda, “Barang siapa yang membuat-buat suatu hukum (perkara) baru dalam urusan kami ini, maka urusan (perkara) tersebut tertolak.” (HR. Imam Bukhari)
Sayangnya, aturan Islam yang sempurna dan paripurna ini tidak diterapkan secara kaffah. Manusia masih dengan sombongnya mencari-cari solusi dengan membuat aturan sendiri. Padahal, jika Islam diterapkan secara kaffah, hak dasar manusia akan terpenuhi sebagaimana terpenuhinya maqasid syariah sehingga seluruh manusia dapat hidup tenang, tenteram, dan terjamin kesejahteraannya. Sejarah membuktikan, selama 13 abad Islam memimpin peradaban dunia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.