Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zamma alfi

Telaah Hadis Tentang Etika Peminangan dalam Konteks Masa Kini

Agama | 2023-12-11 18:25:27

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci dan tindakan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Literatur hadis menekankan pentingnya mencari pasangan yang cocok dan melamar dengan cara yang terhormat dan terhormat. Sebelum memasuki ambang pernikahan, tentunya dibutuhkan persiapan sebelum pernikahan yaitu proses mengenali pribadi masing-masing. Hal ini sangat dibutuhkan, agar dalam mengarungi bahtera rumah tangga tidak muncul sebuah penyesalan yang timbul dari sesuatu yang sebelumnya disembunyikan. Nabi Muhammad (SAW) menganjurkan laki-laki untuk melamar perempuan yang memiliki akhlak dan kesalehan yang baik, dan beliau menasehati perempuan untuk menerima lamaran dari laki-laki yang dikenal taat beragama dan berakhlak baik.

Secara keseluruhan, konsep lamaran dalam hadis membawa konotasi positif dan dikaitkan dengan mencari persahabatan yang baik, mendorong perbuatan baik, dan berkontribusi terhadap kemajuan masyarakat.

Salah satu contoh hadis tentang etika peminangan ( khitbah ), hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhori sebagai berikut:

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُقِيَانُ عَنْ يَزِيدَ بْن كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَهُ قَالَ كُنتُ عِندَ النَّبي صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَهُ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنظُرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لا قَالَ فَاذْهَبْ فَانظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الأنصار شيئًا

Artinya: Ibnu Abu Umar bercerita kepada kami dari Sufyan, dari Yazid bin Kaisan dari Ibnu Hazim dari Abu Hurairah berkata: aku berada di sisi Nabi SAW. Tiba-tiba datang seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW., dan memberitahukan bahwa ia telah menikahi seorang wanita dari sahabat Anshar. Rasulullah SAW bersabda: "apakah engkau telah melihatnya?" la menjawab "tidak". Rasul kemudian bersabda: "lihatlah karena pada mata para wanita Anshar terdapat sesuatu".

Maksud dari hadis tentang Rasulullah SAW bersabda: "apakah engkau telah melihatnya?" la menjawab "tidak". Rasul kemudian bersabda: "lihatlah karena pada mata para wanita Anshar terdapat sesuatu" adalah untuk menghambarkan perhatian pada pentingnya meminangkan pernikahan dengan baik dalam Islam. Hadis ini menggambarkan bahwa meminangkan pernikahan dengan baik dan sejalan yang tepat sangat penting bagi pernikahan Anda.Dalam konteks ini, Rasulullah menyarankan untuk memperhatikan pernikahan Anda dan memastikan bahwa pernikahan Anda dengan baik mempengaruhi kehidupan Anda dan mereka yang terlibat dalam proses tersebut. Hadis ini juga menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menghargai pernikahan sebagai institusi yang berharga dalam agama Islam.

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, bahwa dia mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir berdiri di atas mimbar seraya berucap: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ.

Artinya: ‘(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.’

Seseorang yang meminang pinangan saudaranya dapat memasukkan (menyebabkan) permusuhan dalam hati. Karena itu, Islam melarangnya. Pandangan agama terhadap hubungan sebelum perkawinan (pacaran) tanpa adanya ikatan peminangan. jika yang dia dimaksud adalah sebelum “mencampuri” dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ.

Artinya: ‘Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.

Pelaksanaan peminangan ini dimaksudkan untuk menunjukkan adanya keseriusan seseorang dalam menjalin hubungan dengan lawan jenisnya. Sebenarnya peminangan ini tidak termasuk dalam syarat atau rukun pernikahan, karena hal ini menurut para fuqaha' adalah sesuatu hal yang tidak wajib ataupun harus dilakukan sebelum pernikahan. Namun demikian dalam prakteknya yang biasa dilakukan dalam masyarakat bahwa peminangan merupakan tradisi yang biasa dilakukan dan dianggap sebagai pendahuluan pernikahan.

Apabila pinangan seorang laki-laki diterima oleh pihak wanita, maka antara keduanya tersebut telah menjalin perjanjian untuk melaksanakan pernikahan di masa mendatang. Sehingga dalam masa itu pula diberlakukan beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar, yang mana larangan tersebut berlaku bagi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim-nya juga berlaku bagi mereka yang berada dalam masa peminangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image