Kecuranga dan Pelanggaran Pemilu Berpotensi Merusak Sistem Demokrasi
Politik | 2023-12-11 13:16:47Pemilihan Umum merupakan rangkaian proses yang dilakukan untuk memilih calon-calon eksekutif maupun legislatif Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang di adakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis tentunya menganut sistem demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Sistem Demokrasi yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila. Dimana Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan sistem pemerintahan. Kesejahteraan rakyat merupakan poin terpenting dalam melakukan kegiatan pemerintahan dan kenegaraan.
Pelaksanaan Pemilu yang merupakan pesta demokrasi seringkali di khianati oleh berbagai oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan berbagai kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilu. Berbagai kecurangan dalam proses Pemilu tersebut dapat terjadi dalam berbagai tahapan, Yakni mulai dari tahapan Pendaftaran, Pencoblosan hingga tahap perhitungan suara. Potensi-potensi tersebut dapat terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dan sanksi yang tegas yang diberikan terhadap para pihak yang terlibat dalam pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Berbagai bentuk potensi perbuatan tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
- Tahap Pendaftaran: adanya manipulasi data calon peserta pemilu, berbagai tindakan-tindakan mal administrasi yang dapat dilakukan oleh personal maupun kolektif.
-Tahap Pencoblosan: adanya tindakan-tindakan pemalsuan data yang bukan pemilih dan memasukkan pemilih yang menguntungkan peserta Pemilu dan merusak kartu suara yang telah dicoblos.
- Tahap Perhitungan: Adanya tindakan yang mengubah angka perolehan suara, memanipulasi jumlah perolehan suara dan dapat melakukan pengalihan jumlah suara untuk memenangkan atau mengalahkan salah satu calon pemilu.
Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan pada sistem demokrasi pancasila yang beberapa bulan lagi akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum pada Bulan Februari 2024 yang akan datang. Sudah sebaiknya, Indonesia mengantisipasi berbagai tindakan-tindakan dan potensi kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum maupun yang dilakukan secara kolektif untuk melakukan hal-hal yang merusak dan mengkhianati sistem demokrasi yang telah kita bangun dan mengkhianati asas-asas demokrasi yang mana pelaksanaan pemilu sudah seharusnya dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil.
Perlu adanya pengawasan dan koordinasi serta kerjasama dari berbagai elemen terutama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki kewajiban menjamin terlaksananya kegiatan Pemilu yang menjunjung asas-asas demokrasi pancasila dan perlu adanya keterlibatan Badan pengawas pemilu (BAWASLU) untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaan pemilu tersebut sesuai dengan amanat demokrasi pancasila. Pemilihan umum yang dilaksanakan dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan justru tidak akan dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang telah tertuang dalam sila-sila pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Bangsa Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.