Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Laurentius Axel

Peran Kendaraan Bermotor dalam Buruknya Kualitas Udara di Indonesia

Gaya Hidup | Monday, 11 Dec 2023, 11:58 WIB

Kontribusi Kendaraan Bermotor Terhadap Polusi Udara

Sumber : Data Pribadi

Kendaraan bermotor telah menjadi penyumbang utama polusi udara di Indonesia. Gas buang yang dihasilkan dari kendaraan, terutama dari kendaraan berbahan bakar fosil, mengandung sejumlah besar zat berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan partikel-partikel kecil yang membahayakan seperti Particulate Matter (PM).

Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Dampak dari polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor sangat serius. Tingginya kadar zat-zat berbahaya ini telah terkait dengan meningkatnya kasus penyakit pernapasan, penyakit jantung, dan gangguan kesehatan lainnya. Selain itu, lingkungan juga menderita akibat polusi ini, mempengaruhi kualitas udara, tanah, dan air.

Upaya Pengurangan Polusi dari Kendaraan Bermotor

Meskipun tantangan besar, ada berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampak polusi dari kendaraan bermotor. Pemilihan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, promosi kendaraan listrik atau berbahan bakar alternatif, peningkatan transportasi publik, dan implementasi regulasi yang lebih ketat terkait emisi gas buang menjadi beberapa langkah yang bisa diambil.

Perlunya Kesadaran dan Tindakan Bersama

Kesadaran akan pentingnya mengurangi polusi dari kendaraan bermotor perlu ditanamkan dalam masyarakat. Mulai dari perubahan perilaku individu, dukungan pada teknologi ramah lingkungan, hingga kebijakan publik yang lebih pro-lingkungan adalah langkah penting yang dapat dilakukan secara kolektif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image