Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rochma Ummu Satirah

Islam Mampu Mengatasi Judi Online pada Anak

Ekonomi Syariah | Monday, 11 Dec 2023, 09:35 WIB

Islam Mampu Mengatasi Judi Online Pada Anak

Rochma Ummu Satirah

Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini judi online sudah sangat merajalela di kehidupan masyarakat Indonesia. Lebih parahnya lagi, judi online ini telah menjadi candu pula bagi sejumlah anak usia sekolah dasar. Sungguh hal ini menjadi hal yang sangat miris terjadi dan butuh penyelesaian yang segera.

Judi Online Menjangkiti Anak-anak

Dikutip dari okezone.com, Selasa, 28 November 2023, terungkap Laporan BBC Indonesia yang menyebutkan laporan terbaru bahwa PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online – sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar – dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut dalam hal ini adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.

Anak-anak yang terjerat judi online ini sangat dimudahkan oleh program dari judi online itu sendiri. Pasalnya saat ini untuk pasang taruhan atau deposit, tidak dibutuhkan uang dengan jumlah yang besar. Bahkan cukup dengan Rp10.000 saja, seseorang sudah bisa berjudi. Berbagai cara deposit juga turut mempermudah, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.

Tambahkan dari Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) mengatakan, saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Sudah banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online. Dikutip dari laman Kemendikbudristek, Selasa (28/11/2023), bermain judi online memiliki dampak negatif pada anak-anak.

Menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak dengan kecanduan judi ini, mereka menunjukkan indikasi seperti lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan menyendiri serta performa belajar terganggu.

Negara Harus Memberantas Judi

Siapa pun pasti mengetahui termasuk penguasa bahwa judi membawa malapetaka. Sayangnya pemberantasan perjudian terlihat dilakukan dengan setengah hati. Bagaimana tidak? hal ini bisa dilihat dari hasil identifikasi pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK di atas di mana menunjukan angka peningkatan pelaku judi online. Bukan malah menurun, namun meningkat terus.

Selain itu, pihak perwakilan Menteri Komunikasi dan Informatika atau (Kominfo), Nezar Patria mengakui perang terhadap judi online sangat berat. Tidak mudah untuk membentuk satuan tugas pemberantas judi online yang terdiri dari kepolisian Otoritas Jasa Keuangan serta pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.

Selain itu, masyarakat juga masih mudah untuk mengakses situs-situs judi online. Masyarakat juga masih mudah dalam menemukan siapa saja, termasuk publik figure atau pun influencer yang turut mempromosikan judi online di sosial media mereka. Walaupun sudah ada upaya untuk menangkap mereka serta memberikan hukuman. Namun hal ini, seakan belum menyentuh akar persoalan dari judi online ini.

Islam Mampu Mengatasi Judi Online

Islam sebagai sebuah agama yang paripurna memiliki sejumlah mekanisme tertentu untuk mengatasi aneka ragam persoalan kehidupan manusia. Karena syariat Islam memang berfungsi untuk mualajah suunnil hayah, atau menyelesaikan persoalan kehidupan. Demikian pula dengan persoalan judi ini.

Mengenai judi ini, sudah ditemukan dalil yang jelas mengenai hukumnya, yaitu bahwa judi merupakan hal yang haram sehingga harus ditinggalkan. Hal ini disebutkan Allah di dalam firmannya Surat An-Nisa ayat 43 yang berbunyi, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dari sini, sehingga seluruh komponen masyarakat akan dididik untuk tidak pernah mendekati judi karena merupakan sebuah keharaman. Negara yang menerapkan syariat Islam juga akan menjauhkan masyarakatnya dari judi ini, termasuk judi online.

Negara akan memastikan bahwa masyarakat bersih dari judi. Bisa melalui para syurto atau polisi yang terjung langsung ke masyarakat. Termasuk juga dengan adanya pakar IT atau polisi ciber yang memiliki kemampuan untuk memantau, meretas dan juga memblokir judi online ini. Sehingga harus dipastikan bahwa tidak ada akses sama sekali bagi masyarakat ke perjudian ini.

Penanaman anti perjudian ini juga turut ditanamkan berbarengan dengan penanaman akidah. Jika orang saat ini memilih judi sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang atau menjadi kaya secara instant, dalam Islam, pandangan yang seperti ini tidak boleh berkembang. Islam memandang bahwa kebahagiaan tertinggi manusia bukan berada pada banyaknya materi yang didapatkan melainkan pada kemampuan dia untuk meraih rida Allah di setiap perbuatan yang dilakukannya.

Negara islam juga akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang terjerat melakukan tindak perjudian ini. Hukuman yang akan diberikan negara setara dengan hukuman para peminum khamr yaitu dengan pemberian cambuk 40 kali atau 80 kali.

Hukuman yang diberikan ini berfungsi untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Sedangkan untuk diri pelaku, hal ini juga akan membuatnya terlepas dari hukuman yang akan diberikan Allah kelak di hari perhitungan.

Semua mekanisme pelaksaan aturan yang disebutkan di atas tentu saja bersandar pada aturan Islam. Negara yang mampu menjalankan ini hanyalah Daulah Islam atau Khilafah. Karena hanya Khilafah-lah yang mampu menjalankan aturan kehidupan dan bernegara berdasar pada aturan Islam, bukan aturan yang lainnya. Negara Khilafah saat ini memang tidak ada di dalam kehidupan manusia. Manusia dan umat muslim saat ini hidup dalam aturan yang bukan Islam yaitu aturan sekulerisme dan kapitalisme sehingga muncullah aneka persoalan seperti judi online ini.

Untuk bisa mengatasi persoalan judi online ini, hanya negara Khilafah saja yang mampu mengatasinya dengan menerapkan aturan Islam yang sudah disebutkan di atas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image