Pilar-pilar Kebangsaan Indonesia, Landasan Kokoh Persatuan dan Kesatuan
Pendidikan dan Literasi | 2023-12-08 00:04:43Pilar-pilar kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan landasan kokoh dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat pilar tersebut merupakan nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila terdiri dari lima sila yang memuat nilai-nilai universal, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang menjadi dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 mengatur berbagai hal, mulai dari bentuk negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, hingga tujuan negara. NKRI merupakan bentuk negara Indonesia yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi.
NKRI merupakan harga mati bagi seluruh rakyat Indonesia dan harus dipertahankan dengan segenap jiwa raga. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia yang bermakna "berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Semboyan ini menggambarkan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya yang ada di Indonesia. Keberagaman tersebut harus dijaga dan dirawat agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.
Keempat pilar kebangsaan tersebut saling berkaitan dan saling memperkuat satu sama lain. Pancasila merupakan dasar dari UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. UUD 1945 merupakan landasan hukum dari NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. NKRI merupakan perwujudan dari Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika merupakan cerminan dari keberagaman bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memahami dan mengamalkan keempat pilar kebangsaan tersebut. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat terus dijaga dan dipertahankan.
Upaya Pelestarian Pilar-pilar Kebangsaan
Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan berbagai upaya untuk melestarikan pilar-pilar kebangsaan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain:
1. Sosialisasi dan pendidikan tentang pilar-pilar kebangsaan kepada masyarakat, terutama generasi muda.
2. Penerapan nilai-nilai pilar-pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Penguatan rasa nasionalisme dan patriotisme masyarakat.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pilar-pilar kebangsaan dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.