Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Naufal

Macam-Macam Jual Beli dalam Islam

Agama | 2023-12-07 14:14:37
Sumber: id.pinterest.com

Jual beli adalah suatu kegiatan dalam perekonomian yang sudah sangat lumrah untuk dijalankan. Jual beli merupakan kegiatan muamalah yang setiap hari kita lakukan. Tujuan utama dari jual beli itu sendiri salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena pada dasarnya, kita sebagai manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup kita secara mandiri. Kita ambil contohnya, Ketika kita memakan nasi. Nasi tersebut tidaklah kita dapatkan dari kita menanam padi itu sendiri, kemudian merawatnya dan memanennya. Tetapi kita mendapatkannya dengan cara membelinya di pasar.

Banyak sekali manfaat yang kita dapat dari melakukan kegiatan jual beli tersebut. Oleh karena itu jual beli merupakan kegiatan ekonomi yang sangat fundamental. Lantas bagaimanakah islam memandang kegiatan jual beli ini dari sisi fikih muamalahnya?

Pengertian Jual Beli Dalam Islam

Secara Bahasa, jual beli berasal dari Bahasa arab yaitu dari kata al-bai’u yang didefinisikan muqabalatu syai’in bi syai’in yang memiliki arti menukar sesuatu dengan sesuatu.

Sedangkan menurut Rachmat Syafe’i dalam bukunya yang berjudul Penimbunan dan Monopoli Dagang dalam Kajian Fiqih Islam. Beliau mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Dasar Hukum Jual Beli

Hukum asal dari suatu jual beli adalah mubah, kecuali jika terdapat illat yang dapat mengubahnya menjadi makruh, bahka haram. Adapun dalil-dalil dari dibolehkannya jual beli tersebut antara lain:

1. Ayat Al-Qur’an

Salah satu ayat yang membolehkan adanya kegitan jual beli yaitu surah Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . [Al-Baqarah:275]

Adapun ayat lainnya yaitu dalam surah An-Nisa ayat 29 yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. [An-Nissa: 29]

2. Hadis Nabi Muhammad Saw

Dalil tentang hukum dari jual beli ini juga terdapat di dalam hadis. Salah satunya yaitu hadis Nabi yang berasal dari Rifa’ah bin Rafi’. Rasul bersabda:

Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasanya Rasulullah pernah ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”

Rukun dan Syarat Jual Beli

Sama halnya seperti bentuk transaksi muamalah lainnya. Jual beli juga memiliki rukun dan syarat. Ketika jual beli tidak memenuhi salah satu syarat maka jual beli tersebut dapat rusak (fasakh). Begitu juga Ketika jual beli tidak memenuhi rukunnya, maka jual beli tersebut bisa batal atau tidak sah.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui rukun dan syarat jual beli. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut adalah rukun jual beli:

1. Penjual dan Pembeli

Ketika kita melakukan jual beli, maka di sana haruslah ada pihak penjual dan pembelinya. Maka dari itu penjual dan pembeli termasuk ke dalam rukun jual beli.

Adapun penjual dan pembeli tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:

- Baligh

- Berakal

- Merdeka

- Ridho satu sama lain

2. Barang yang diperjualbelikan

Objek dalam suatu jual beli ialah barang jual beli itu sendiri. Ketika dalam suatu jual beli tidak memiliki objek jual beli, maka dapat dipastikan bahwa jual beli tersebut akan batal atau tidak sah.

Syarat dari objek jual beli adalah:

a. Objek jual beli sudah ada Ketika akad berlangsung.

b. Dapat diserahterimakan.

c. Objek tersebut dapat diketahui oleh kedua belah pihak.

d. Barang tersebut adalah barang yang halal dan thoyib.

3. Ijab-Qabul

Dalam Islam, transaksi jual beli memerlukan beberapa rukun agar dianggap sah. Salah satu rukun penting adalah ijab dan qabul. Ijab merupakan ucapan penjual yang menawarkan barangnya, sementara qabul adalah ucapan pembeli yang menerima tawaran tersebut.

Agar ijab dan qabul sah, antara keduanya tidak boleh ada pertentangan, baik dalam hal barang, harga, maupun cara pembayaran. Selain itu, transaksi harus dilakukan oleh individu yang memiliki kapasitas hukum, seperti berakal dan baligh.

Macam-Macam Jual Beli dalam Islam

Dalam islam, jual beli terbagi menjadi beberapa macam. Berikut adalah jual beli yang diakui dan diatur dalam hukum syariah:

a) Bai' naqdan

Yaitu jual beli yang dilakukan secara tunai. Di mana saat itu penjual langsung memberikan barang yang telah ia jual kepada pembeli dan pembeli langsung membayar secara tunai barang yang telah ia beli. Jual beli jenis ini sangat umum dilakukan di masyarakat.

b) Bai' mua'ajjal

Yaitu jual beli yang dilakukan secara cicilan. Pada jual beli ini barang diserahkan pada awal periode, tetapi pembayaran dilakukan pada periode setelahnya. Pembayaran tersebut dapat dicicil hingga akhir periode atau dibayar secara kontan pada akhir periode, tergantung kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli.

c) Murabahah

Yaitu jual beli di mana penjual dan pembeli mengetahui besaran keuntungan yang diperoleh. Jual beli ini banyak ditemukan prakteknya di perbankan syariah dan kredit syariah.

d) Salaam

Salaam adalah bentuk jual beli yang dilakukan dengan cara pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu. Jual beli ini sama halnya seperti jual beli di e-commerce. Di mana penjual harus memesan dan membayar barang yang ia inginkan terlebih dahulu, setelah itu barulah penjual mengirim barang tersebut kepada penjual.

e) Istishna

Istishna, adalah akad jual beli dengan metode pemesanan di mana jenis barang dan kriterianya telah ditentukan oleh pemesan. Jual beli ini sama seperti jual beli barang custom.

Dengan mengetahui pengertian, rukun, syarat dan macam-macam jual beli dalam islam. Semoga kita dapat mempraktekannya dalam kehidupan kita. Yaitu dengan melakukan kegiatan jual beli sesuai dengan hukum syariah.

Mungkim cukup sekian ilmu yang dapat saya bagikan kepada teman-teman. Semoga bermanfaat.

Oleh: Muhammad Naufal

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image