Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ridha Rosa H

Kekerasan Anak dalam Keluarga

Edukasi | 2023-12-07 07:14:07
Sumber: mommiesdaily

Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki konsep Rule of Law, dimana hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Hukum dimaknai sebagai peraturan yang bersifat mengikat, memaksa, dan mengandung sanksi. Negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan UUD 1945 yang berlaku. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam hal ini, UUD 1945 sebagai aturan hukum tertinggi untuk melindungi HAM secara individual maupun kelompok.

Semakin modern suatu negara, seharusnya semakin besar perhatiannya dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi menumbuhkembangkan anak-anak dalam rangka perlindungan. Perlindungan yang diberikan negara terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hankam, maupun aspek hukum. Dengan demikian, pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sudah banyak kasus kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya sendiri. Bahkan tidak sedikit juga orang tua yang membuang anak mereka saat masih bayi di tempat yang sepi. Dalam Islam, secara tegas melarang kekerasan terhadap anak. Islam lebih menganjurkan untuk memperlakukan anak-anak dengan kasih sayang dan pemahaman nilai agama semenjak dini. Dengan begitu anak pun tumbuh menjadi pribadi yang berakhlaqul karimah.

Setiap anak dalam keluarga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Anak merupakan individu unik yang tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik dari segi fisik, emosi, pola pikir maupun tingkah lakunya. Maka dari itu orang tua harus memperlakukan anak dengan khusus dan emosi yang stabil. Ada banyak cara positif orang tua mendidik anak. Ada yang mengutamakan kasih sayang, komunikasi yang baik dan pendekatan yang lebih bersifat efektif. Ada pula cara negatif orang tua dalam memperlakukan anak seperti memukul, menjewer, berbicara dengan berteriak, membandingkan anak dengan anak orang lain, memperlakukan anak didepan umum, bahkan sampai mengurung anak didalam rumah ber jam-jam.

Hal tersebut dapat mengubah perilaku anak menjadi buruk. Emosi anak menjadi tidak stabil, sering marah-marah, menurun motivasi belajar, menganggap orang tua nya sudah tidak menyayanginya, hingga stres karena perlakuan orang tua mereka. Perlakuan tersebut juga berdampak pada kesehatan mental anak. Sangatlah penting bagi orang tua untuk mendidik anak mereka dengan baik. Karena perlakuan yang diberikan orang tua kepada anaknya akan terus melekat sampai mereka dewasa.

Apabila orang tua melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran. Perkara ini bisa dilaporkan dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak. Pelaku bisa mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun dan juga denda sampai Rp 3 miliyar jika sampai anak meninggal dunia. Karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrimnasi. Yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Peran orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang anak. Apabila perlakuan orang tua kepada anak sangat baik, maka anak akan mengikuti hal positif tersebut. Jika perlakuan orang tua kepada anak buruk, anak tersebut akan mengikuti hal negatif dari orang tua mereka. Karena setiap orang tua pasti menginginkan anak mereka menjadi anak yang berbakti, anak baik, anak yang taat kepada agama, dan berguna untuk orang banyak. Tidaklah mungkin orang tua menginginkan anaknya menjadi buruk dalam perilaku mereka sehari-hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image