Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suci Ramadhani

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying di Bawah Umur

Politik | Wednesday, 06 Dec 2023, 13:37 WIB
Sumber Foto : https://images.app.goo.gl/UUwWYuWEaSNiXZ4v5

Kehidupan yang semakin erat dan beraneka ragam disebabkan oleh berkembangnya globalisasi yang menimbulkan pengaruh positif dan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan zaman yang diikuti oleh perubahan perilaku manusia. Perilaku yang melanggar norma tidak hanya dilihat pada orang dewasa, pada anak-anak pun terdapat perilaku yang menyimpang dan tidak jarang melanggar hukum. Banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal, dan tak sedikit anak-anak dibawah umur di penjara. Proses perkembangan dan pertumbuhan anak akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter dan kualifikasi anak di masa depan. Jika dalam proses tumbuh kembangnya, anak sering mendapatkan perlakuan kasar atau bahkan mendapat tindakan kekerasan, maka proses pembentukan kepribadiannya akan terganggu.

Belakangan ini marak sekali kasus bullying pada anak-anak yang terjadi di masyarakat, dan yang paling sering terjadi di lingkungan pendidikan, dari universitas hingga sekolah dasar. Bullying sangat merugikan pihak korban, karena korban mendapatkan serangan maupun ancaman, baik secara fisik dan non-fisik, verbal dan non-verbal, cyber bullying, bahkan pelecehan seksual. Pelaku dari tindak bullying bisa orang dewasa bahkan anak di bawah umur. Tindakan ini dilakukan dengan niat sengaja oleh sekelompok orang ataupun individu dan untuk kesenangan pelaku dengan tujuan menyakiti korban. Setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiayaan berhak mengadukan dan segera diperiksa oleh para pejabat yang berwenang secara adil, korban dan para saksi dilindungi dari semua perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat pengabdiannya atau bukti apa pun yang diberikan. Anak-anak yang melakukan intimidasi biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, misalnya anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer. Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk ditindas.

Tidak hanya korban yang mendapatkan dampak negatif, pelaku pun juga bisa merasakan dampak dari tindakan yang ia lakukan. Seperti emosi yang berlarut-larut, sulit mendapatkan pekerjaan karena latar belakang dari tindakan yang sudah dilakukannya, dan berlebihan mengkonsumsi minuman keras hingga obat-obatan terlarang untuk mengatasi stres terhadap dirinya. Dampak bullying bagi korban sangat besar untuk keberlangsungan hidupnya. Korban bisa mengalami gangguan kecemasan, menjadi introvert, dan menyimpan dendam di dalam dirinya. Karena terkadang korban bullying tidak berani untuk mengatakan bahwa ia di bully, hal tersebut terjadi karena sudah diancam oleh pelaku jika korban mengadu kepada orang tua atau guru di sekolah nya.

Dari berbagai macam ajaran islam terkait hak anak tersebut, maka diperoleh pelajaran bahwa Islam memandang bahwa hak-hak anak semenjak dalam kandungan, bahkan sebelum itu untuk dilindungi dan diberikan secara optimal. Islam memandang penting pembinaan anak sebagai calon pemimpin masa depan melalui peran keluarga dan masyarakat serta negara. Pandangan yang komprehensif ini adalah pelajaran penting bagi kita dalam memberikan hak-hak anak Indonesia, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik keseharian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak hingga Agustus 2023. Faktor pelaku melakukan tindakan bullying bisa dari pengaruh pergaulan yang tidak baik hingga kurangnya empati. Bullying dapat menimbulkan trauma psikologis atau luka batin, baik pada korban maupun pelaku. Oleh karena itu, penting untuk mengajarkan anak tentang bullying supaya mereka tidak menjadi pelaku atau korbannya.

Tindakan bullying bukan saja dampak psikologis yang diakibatkan, bahkan hingga menghilangkan nyawa. Berapa banyak korban yang psikologisnya terdampak akibat tindakan bullying. Hal tersebut tentunya dapat merusak masa depan korban. Pasca menerima tindakan bullying, ia akan merasakan trauma dan depresi, lebih-lebih apabila tidak ada orang disekitarnya yang peduli. Dalam Islam hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik atau harkat kemanusiaan.

Hukuman bullying juga diatur di dalam pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melekukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 72 Juta. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila dalam peristiwa bullying mengandung hasutan atau anjuran untuk bunuh diri, maka pelaku dapat dikenai dengan pasal 345 KUHP.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image