Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabilah Syahwal

Si Cantik vs Si Keras: Menghadapi Realitas Kekerasan Perempuan Kasus Leon Dozan

Eduaksi | Wednesday, 06 Dec 2023, 03:25 WIB
(Ilustrasi kekerasan pada wanita. Foto : CNN Indonesia)

Dalam kehidupan yang serba terhubung melalui media sosial, kita seringkali disuguhi cerita-cerita yang unik dan terkadang mencengangkan. Salah satu cerita kontroversial yang mencuat baru-baru ini adalah kasus penganiayaan yang menimpa pasangan muda, Leon Dozan yang merupakan putra dari pasangan artis senior Willy Dozan dan Betharia, tersandung kasus penganiayaan kepada kekasihnya, Rinoa Aurora. Sorotan terhadap kasus ini tak lepas dari peran akun media sosial X melalui akun @Pai_C1, yang menjadi sumber utama dalam mengungkap dugaan kekerasan yang dialami Rinoa. Leon, yang sebelumnya dikenal sebagai anak artis, mendadak menjadi sorotan publik setelah sejumlah foto bukti luka lebam di tubuh Rinoa diunggah oleh akun tersebut

Kronologis Kejadian 

Leon Dozan telah dijadikan tersangka dan ditahan karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

"Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Susatyo kepada awak media pada Jumat, 17 November 2023.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa Leon Dozan, telah melakukan dua kali tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya. Kejadian pertama terjadi di sebuah mal di kawasan Cinere pada tanggal 30 September 2023, dan yang kedua terjadi di kediaman korban di kawasan Gambir pada tanggal 7 November 2023. Penganiayaan itu terjadi karena Leon merasa cemburu melihat kekasihnya chatting dengan pria lain, padahal mereka sudah berpacaran sejak Oktober 2022.

"Dia merasa cemburu, makanya dia melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujar Susatyo.

Konteks Sosial dan Budaya

Kasus seperti ini mencerminkan perlunya meningkatkan kesadaran mengenai masalah kekerasan. Kejadian penganiayaan yang terjadi menyoroti situasi yang mungkin bisa saja terjadi di belakang pintu tertutup, di mana siapapun terlebih perempuan dapat berisiko menjadi korban kekerasan dalam lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman. Kasus semacam ini tidak hanya berdampak traumatis bagi korban, melainkan juga mengungkap ketidaksetaraan gender dan kekurangan dalam perlindungan terhadap perempuan.

Dalam masyarakat, faktor-faktor sosial dan budaya memainkan peran penting dalam membentuk realitas kekerasan terhadap perempuan. Norma-norma yang ada dalam budaya patriarki sering kali mendukung ketidaksetaraan gender, membuka celah bagi tindakan kekerasan. Stigma terhadap korban, ketidakpercayaan terhadap laporan kekerasan, dan kurangnya kesadaran tentang hak-hak perempuan dapat memperburuk masalah ini. Budaya media yang merendahkan perempuan juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat, sementara tradisi dan tekanan budaya tertentu mungkin meningkatkan risiko kekerasan. Pendidikan yang kurang dan kurangnya sistem perlindungan yang efektif turut berkontribusi pada keberlanjutan realitas kekerasan ini.

Realitas pada Masyarakat

Lantas bagaimakah realitas yang terjadi pada kasus penganiayaan perempuan?

Peristiwa ini mencerminkan fakta bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di berbagai segmen masyarakat, termasuk di kalangan tokoh publik atau anak artis seperti Leon Dozan. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan tidak terbatas oleh batasan sosial atau ekonomi, dan dapat terjadi di semua lapisan masyarakat.

Meskipun sudah ada undang-undang perlindungan bagi perempuan dan anak, hingga saat ini masih ada terjadinya kekerasan yang dialami oleh perempuan. Walaupun regulasi yang dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi dan penegakan hukum seringkali menghadapi tantangan. Terbukti selama periode 1 Januari hingga 27 September 2023, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mencatat adanya 19.593 kasus kekerasan yang terjadi di seluruh Indonesia.

Dengan adanya partisipasi media sosial, seperti akun X @Pai_C1 yang membagikan bukti kekerasan, mengilustrasikan bagaimana platform online dapat menjadi sarana untuk mengungkapkan dan melawan kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa realitas penganiayaan perempuan tidak hanya terbatas pada kasus yang menjadi perhatian publik, melainkan juga melibatkan banyak situasi yang mungkin terjadi di luar sorotan media.

Tanggapan Masyarakat

Beberapa netizen ikut berkomentar dan mengecam perilaku Leon, menuntut keadilan, dan menyoroti urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Tidak hanya itu, sebagian besar komentar mencerminkan aspirasi masyarakat terhadap perubahan sosial serta peningkatan kesadaran terhadap isu kekerasan dalam hubungan. Beberapa akun menyatakan keprihatinan dan kecaman terhadap tindakan kekerasan tersebut, menegaskan bahwa perilaku semacam itu tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Salah satunya akun X @saddiyatsadino yang mengatakan "laki-laki yang suka enteng tangan sama perempuan segera diproses jgn pake lama biar ngerasain enaknya tidur di dalam sel penjara” dan masih banyak lagi akun-akun X yang menyuarakan dan mengecam perilaku dari Leon.

Kesadaran Masyarakat

Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap realitas penganiayaan perempuan menjadi krusial dalam menarik perhatian dan menghadapi isu ini secara bersama-sama. Dalam ranah sosiologi komunikasi dan teori gender, kesadaran masyarakat menjadi langkah awal menuju transformasi sosial dan budaya yang lebih inklusif. Salah satu ahli utamanya, Judith Butler, dalam "Gender Trouble" (1990), menyajikan konsep performativitas gender, di mana gender bukanlah sesuatu yang diberikan, melainkan sebagai tindakan atau pertunjukan yang dilakukan individu dalam konteks sosial. Teori gender dalam sosiologi komunikasi menyajikan gagasan bahwa konstruksi sosial tentang maskulinitas dan femininitas dapat mempengaruhi cara masyarakat melihat kekerasan dalam hubungan.

( Ilustrasi kesetaraan gender. Foto : Beranda Inspirasi)

Dengan meningkatkan kesadaran, masyarakat memiliki kemampuan untuk membongkar norma-norma yang mendukung ketidaksetaraan gender dan lebih responsif terhadap kasus-kasus penganiayaan. Keberlanjutan perubahan sosial dan budaya menjadi fokus, menegaskan kebutuhan untuk mengatasi akar penyebab kekerasan, termasuk norma-norma yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Dengan cara ini, tercipta lingkungan di mana kekerasan tidak lagi dianggap sebagai aspek dari dinamika hubungan, melainkan sebagai pelanggaran serius yang harus dihindari dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kesadaran masyarakat menjadi landasan untuk memulai perubahan mendalam dalam pandangan bersama terhadap isu ini, membawa dampak positif dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan di masa yang akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image