Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Keadaan Mabuk
Politik | 2023-12-05 20:10:27Perkembangan jaman yang semakin modern menyebabkan banyak hal semakin mudah diakses baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, seiring berjalannya waktu kualitas masyarakat semakin menurun dengan adanya pergaulan bebas di kalangan remaja. Dampak negatif yang ditimbulkan seperti meminum minuman beralkohol secara berlebihan sehingga membuat mabuk bagi penggunanya.
Penyalahgunaan minuman keras merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus pembunuhan, pemerkosaan, perkelahian, kecelakaan, dan tindak pidana lainnya. Perbuatan tersebut tentu akan merugikan diri sendiri dan orang lain baik secara materil maupun inmateril. Oleh sebab itu, pemerintah sudah seharusnya melakukan upaya untuk mencari jalan keluar terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para generasi muda bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sudah seharusnya setiap negara wajib diatur dengan yang namanya hukum. Hukum sendiri merupakan suatu sistem utuh yang mencakup seperangkat asas hukum, norma, dan aturan (baik secara tertulis maupun tidak tertulis). Indonesia sendiri merupakan sebuah negara yang dilandasi dengan hukum, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berarti segala aspek kehidupan diatur oleh hukum.
Hukum sendiri merupakan rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat, dan hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu hukum harus bersifat adil dan relevan dalam memberikan sanksi yang tumbuh dalam masyarakat pada semua bidang, salah satunya dalam bidang hukum pidana.
Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Pidana didefinisikan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, berisi larangan dan keharusan yang diancam dengan sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaarfeit).
Di masyarakat terdapat beberapa peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dalam keadaan mabuk karena berada di bawah pengaruh minuman keras. Dalam hal ini, sebelum pelaku tersebut dijatuhi sebuah hukuman harus dilihat dengan teliti terlebih dahulu, apakah mabuknya menyebabkan hilangnya kesadaran diri atau masih dalam kondisi setengah sadar.
Pada dasarnya pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang ancaman hukumannya tergolong tinggi. Hal ini karena bobot kejahatan pembunuhan sangat besar, karena sesuai arti yang diberikan KUHP, pembunuhan merupakan penghilangan atau perampasan nyawa orang lain dengan sengaja.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana terhadap nyawa diatur pada Buku II Bab XIX (Pasal 338 sampai dengan Pasal 350). Arti nyawa sendiri hampir sama dengan arti jiwa, dan jiwa merupakan unsur dari kehidupan. Dengan demikian tindak pidana terhadap nyawa dapat diartikan sebagai tindak pidana yang menyangkut kehidupan seseorang. Pada Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Dan pada Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Mabuk sendiri digambarkan dengan keadaan keracunan karena konsumsi alkohol atau zat-zat tertentu yang menyebabkan penurunan kemampuan mental dan fisik. Gejala umum mabuk antara lain berbicara tidak jelas, keseimbangan kacau, koordinasi buruk, wajah semburat, mata merah, dan perilaku aneh lainnya. Dalam konteks hukum, mabuk juga dapat merujuk pada perasaan pening atau kehilangan kesadaran karena terlalu banyak minum minuman keras atau mengkonsumsi zat-zat yang memabukkan.
Jika dilihat dalam hukum Islam, pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan mabuk tetap dianggap sebagai tindak pidana dan pelakunya tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurut Imam Syafi’I, orang mabuk yang membunuh sama dengan orang yang berakal sehat dan dapat dikenakan hukuman. Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan sengaja adalah bermaksud membunuh atau sungguh-sungguh bermaksud membunuh.
Dalam hukum positif Indonesia, keadaan mabuk tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman pelaku pembunuhan. Oleh karena itu, pelaku pembunuhan dalam keadaan mabuk tetap dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum pidana Indonesia mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana, termasuk pembunuhan. Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Hukum Islam sendiri juga berlaku di Indonesia, baik secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional, maupun secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat MuslimPerilaku penggunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme.
Kesadaran masyarakat dan sistem pengendalian adalah dua hal yang tidak bisa dijelaskan. Dalam pengertian hukum positif, miras dianggap legal. Setelah pemerintah memperluas kesadaran masyarakat harus diterapkan peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas, serta penegakan hukum yang kuat. Pemerintah harus serius mempertimbangkan untuk mendorong pemilik minimarket yang kini masih berjualan miras untuk menarik produknya dan menghentikan penjualan miras tersebut. Minimarket yang menjual minuman dengan kandungan alkohol baik dalam jumlah kecil maupun besar berpotensi membahayakan lingkungan.
Dalam rangka mendukung penanggulangan alkoholisme di Indonesia yang efektif, perlu adanya undang-undang pokok tentang alkohol yang berisikan kaidah-kaidah yang menghubungkan segi hukum dengan manajemen yang diperlukan dalam pengelolaan penanggulangan alkohol di Indonesia yang berhasil dan berdaya guna.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.