Pembunuhan
Info Terkini | 2022-11-29 05:40:07Pembunuhan pada dasarnya bertentangan dengan norma hukum dan norma agama, juga membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Akan tetapi ada Sebagian anggota masyarakat yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Dan sayangnya minat para pemerhati masalah-masalah sosial di Indonesia untuk mengkaji fenomena pembunuhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat nampak masih kurang. Padahal sebagai fenomena sosial, pembunuhan merupakan topik yang sangatlah menarik dan perlu dikaji secara luas dan mendalam.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi kepada orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan. Sanksi tersebut diatur dalam KUHP pasal 338-348 pada Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Pasal 338 KUHP menjelaskan bahwa tindakan merampas nyawa orang lain terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan pasal 340 KUHP menjelaskan bahwa tindakan merampas nyawa tersebut melalui sebuah upaya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu dapat diancam pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
Ancaman pidana yang sudah tertuang dalam rumusan undang-undang, tidak menjamin bahwa sebuah perbuatan pidana tidak terjadi ditengah masyarakat. Terjadinya sebuah perbuatan pidana juga ditentukan oleh berbagai hal yang melatarbelakanginya, pembunuhan muncul akibat kaburnya nilai-nilai keberadaban dalam hidup bermasyarakat.
Ada berbagai macam kasus - kasus pembunuhan antara lain : pembunuhan karena kekerasan kolektif primitif; pembunuhan yang bermotif politik; pembunuhan karena motif bayaran (yang dilakukan oleh pembunuh bayaran); pembunuhan berencana; dan pembunuhan dimana pelakunya mengidap kelainan jiwa, misalnya paranoid.
Berdasarkan hal-hal diatas maka dapat dikemukakan bahwa tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang . Serta perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.