Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahra Fauziah

Harta Waris menjadi Permasalahan Keluarga

Info Terkini | Tuesday, 05 Dec 2023, 10:58 WIB
Sumber: Pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA

Hukum Waris merupakan suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan kemudian diberikan kepada yang berhak, misalnya yaitu keluarga keturunan lurus yang disesuaikan dengan hukum tata cara rakyat setempat yang lebih berhak.
Harta Warisan ialah harta berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam hal ini, harta warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada Ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Biasanya pembagian harta warisan ini didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, hingga hubungan kerabat. Di Indonesia sendiri hukum waris yang berlaku ada tiga :

Hukum Waris Adat yakni Hukum Adat- Hukum Waris Islam yakni Hukum Islam- Hukum Waris Perdata yang tidak memiliki aturan hukum adat dan hukum islam
Hukum Waris Perdata pada umumnya hanya diberlakukan untuk masyarakat yang bukan beragamakan Islam. Selain itu juga disetiap daerah memiliki Hukum Adat dan Hukum Islam yang tidak sama, hal ini sesuai dengan sistem Adat dan Budaya kekerabatan yang mereka anut.
Dikutip dari JawaPos, seperti yang terjadi di Surabaya, yaitu kasus perebutan harta warisan. Pada kasus ini terdapat tiga orang saudara kandung yang menganiaya serta menuduh pamannya maling, ”Korban ini sering memaki-maki ibu terdakwa gara-gara perkara warisan. Kebetulan, ketika itu ketiga anaknya berada di rumah. Penganiayaan dilakukan secara bergantian.” papar Fardiansyah, Kamis (8/6/2023).

Menurut tetangga yang tinggal bersebelahan dengan para terdakwa ”Korban sering berkata kasar terhadap ibu para terdakwa. Padahal, warisan itu sudah dibagi.” katanya.
Hal tersebut dikarenakan sebab kurangnya pengetahuan seseorang mengenai Hukum Waris, hal ini mengakibatkan Ahli waris tidak memahami apa yang menjadi hak atau kewajibannya terhadap harta waris. Kurangnya pengetahuan juga dapat mengakibatkan sulitnya mencapai kesepakatan pada pembagian waris. Apalagi bila harta waris baru akan dibagi setelah melewati beberapa generasi berikutnya yang kemudian akan menimbulkan kerumitan dalam menetapkan ahli waris yang sah dan juga perhitungan bagian-bagiannya.

Permasalahan antar ahli waris juga sering terjadi disebabkan karena sikap egois seseorang yang ingin menang sendiri dalam mendapatkan bagian harta waris yang terbaik dan terbesar. Seperti misalnya pewaris meninggalkan tiga bidang tanah, lalu para ahli waris memperebutkan untuk mendapatkan tanah yang lokasinya paling strategis.

Lalu bagaimana kita bisa mencegah permasalahan keluarga terkait harta waris?Berikut ini beberapa langkah dalam menyelesaikan pembagian harta waris :

1. Menyepakati Hukum Waris yang Akan Digunakan.Sebagaimana telah disampaikan, di Indonesia dikenal 3 sistem hukum waris yaitu Hukum waris perdata, Hukum Islam dan Hukum adat.Hal ini penting untuk disepakati karena perbedaan pilihan hukum yang digunakan akan berdampak pula pada perbedaan pembagian warisan. Terutama mengenai siapa saja yang berhak menempati posisi sebagai ahli waris dan besaran bagiannya.

2. Menentukan Harta Warisan Pewaris.Adapun yang dimaksud harta warisan yaitu mencakup hak serta kewajiban pewaris. Kewajiban yaitu utang - piutang pewaris kepada pihak ketiga yang sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dengan memakai harta warisan yang ada. Setelah seluruh hutang - hutang pewaris diselesaikan maka sisa harta warisan bisa dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

3. Menentukan Ahli Waris dari Pewaris.Keluarga terdekat dari seorang pewaris harus sepakat dalam menentukan siapa yang berhak untuk memperoleh harta peninggalan pewaris. Dengan kata lain menentukan ahli waris dari pewaris, karena tidak semua keluarga yang ditinggalkan berhak memperoleh warisan.

Hal ini berkaitan erat dengan hukum waris yang telah disepakati diawal. Aturan mengenai siapa saja yang berhak tampil sebagai ahli waris menurut Hukum Islam dan perdata barat berbeda. Hal tersebut berkaitan dengan adanya penggolongan ahli waris dari masing - masing hukum waris tersebut.

4. Menghitung Bagian Perolehan Ahli Waris.Setelah mengetahui siapa yang berhak tampil menjadi Ahli waris, selanjutnya menentukan besarnya bagian dari masing - masing ahli waris tersebut.

Sebagai contoh, telah disepakati yang berhak untuk menjadi Ahli waris dari pewaris (ayah) yaitu jandanya, 2 orang anak perempuan dan 1 anak laki - laki. Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh Ahli waris kemudian akan dilakukan pembagian berdasarkan Hukum perdata barat. Sehingga seluruh Ahli waris (janda serta anak - anak) akan mendapatkan bagian yang sama besar.

5. Membuat Kesepakatan Pembagian Waris.Setelah hal di atas telah disepakati bersama, langkah selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan tersebut pada bentuk perjanjian. Agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap serta mengikat, maka pihak ketiga diharuskan membuat perjanjian dalam bentuk Akta notaris.

Lalu bagaimana jika tidak tercapai kesepakatan antar para Ahli waris? Maka satu atau beberapa ahli waris bisa mengajukan gugatan waris ke Pengadilan sesuai dengan kompetensinya.

Zahra Fauziah, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image