Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image agung sedayu

4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara

Agama | Sunday, 03 Dec 2023, 15:51 WIB

Empat pelaku begal yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat terdakwa yakni Nur Ahmad Aulia, Andriansyah, Muhammad Riski, dan Rafli Zafana dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa meyakini keempat terdakwa melakukan pidana pencurian yang disertai kekerasan sehingga menyebabkan kematian.

ilustrasi korban pembegalan. sumber : istockphoto.com

"Menjatuhkan pidana terhadap Nur Ahmad Aulia, Rafli Zafana, Andriansyah, Muhammad Riski dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Aprilda Yanti Hutabarat, Senin, (20/11/2023).

Usai membacakan tuntutan, hakim menjadwalkan sidang pekan depan. Adapun agenda sidang pekan depan mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, kejadian ini bermula pada 14 Juni 2023. Keempat terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian motor di dekat salah satu SPBU yang ada di Klambir 5 Kota Medan. Singkat cerita, tepat di Jalan Pulo Brayan Kota Medan, keempat terdakwa melihat korban Insanul dan Ilham tengah mengendarai motor di Jalan Pulo Brayan Kota Medan. Para terdakwa sontak mendatangi korban dan menendang motor korban sehingga terjatuh. Tak sampai di situ, kedua korban juga sempat ditebas dengan celurit oleh para terdakwa. Akibat perbuatan itu, para terdakwa diadili di PN Medan.

Para terdakwa pertama kali merasakan bangku pesakitan pada 10 Oktober 2023. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 365 ayat (4). Sebelumnya, polisi berhasil menangkap para pelaku begal yang membuat Insanul tewas. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam serta kendaraan yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

"Kita sudah mengamankan beberapa pelaku. Ini masih kita kembangkan lagi karena ada beberapa orang lagi menjadi target,"

kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. Dalam kasus ini kita memahami bahwa kasus begal merupakan tindak anarkis yang dilakukan seseorang sebagai sebuah aksi kejahatan (kriminal) seperti perampokan atau perampasan yang dilakukan oleh seseorang disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan menggunakan kendaraan bermotor bahkan biasa sampai melakukan pembunuhan terhadap korban dan korban yang disasar biasanya pengendara sepeda motor. Jadi Begal merupakan suatu perbuatan merampas, merampok dengan cara paksa menggunakan kendaraan bermotor dan senjata tajam

Aksi begal jelas menggangu keamanan masyarakat (public security) dan bahkan mengancam keamanan insani (human security). Istilah begal merupakan istilah yang hanya muncul di masyarakat Indonesia saja. Pembegal atau biasa disebut begal adalah tindakan merampas sesuatu dari milik orang lain secara paksa, hampir sama dengan perampok hanya saja pelaku langsung melukai korbannya. Para pembegal melakukan tindak kejahatannya tidak pandang bulu bahkan tergolong sadis, karena tanpa ada rasa kasihan dan si pembegal langsung berani melukai korbannya hingga tewas dan meninggalkannya begitu saja (Hamzah, Jurnal al-Daulah Vol. 5 No. 1 Tahun 2016: 5)

Pembegalan merupakan penyimpangan sosial yang berkaitan dengan kejahatan yang merugikan banyak orang. Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil dalam skala luas atau sempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat. Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan normanorma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengan kata lain penyimpangan adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri terhadap kehendak Masyarakat.

Dalam kasus ini pembegal bisa saja terkena pasal 365 KUHP yang berbunyi : pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image