
Menikah Tanpa Wali
Agama | 2023-12-02 11:59:27Ada seorang perempuan dari Australia yang menikah tanpa wali, dan tidak menyebutkan jumlah maharnya. Tidak ada saksi selain satu orang laki-laki Muslim dan satu wanita Nasrani, yaitu ibunda dari perempuan tersebut. Didalam tempat akad itu ada beberapa Wanita Nasrani dan teman-teman si peperempuan tersebut dengan akad menurut orang Nasrani. Setelah empat tahun berlalu si istri masuk islam dan dikarunia dua anak. Ia kemudian mempertanyakan status nikahnya. Jika tidak sah bagaimana cara mengubah nikanya menjadi sah?
Akad yang seperti di atas adalah akad nikah yang tidak sah, karena tidak ada wali dan tidak ada saksi. Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak sah nikah tanpa kehadiran seorang wali dan dua saksi yang adil”.
Tidak adanya penyebutan jumlah mahar dalam akad juga tdak diperbolehkan.
Adapun cara untuk menjadikan akad tersebut menjadi sah adalah dengan menghadirkan walinya, dan pernikahan dengan laki-laki yang dimaksud itu dilakukan berdasarkan keridhoan dan izin Wanita tersebut. Begitu pula dengan dua orang saksi, juga harus dihadirkan. Jika ia tidak memiliki wali, maka walinya adalah hakim syar’i. Lalu hakim tersebut meminta izin untuk menikahkannya, dan si Wanita tidak terkena kewajiban apa-apa terhadap apa yang sudah berlalu. Secara syar’i, kedua anaknya juga sah dan dinisbatkan kepada ayah mereka jika suami-istri ini meyakini bahwa nikahnya adalah sah. Karena ini termasuk hubungan yang syubhat.
Pengertian dan Syarat wali Nikah
Secara umum wali dapat diartikan sebagai orang yang memliki hak menikah kan perempuan.
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah seperti ayah, paman, kakek, dll.
2. Wali Hakim
Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh mentri agama yang diberi hak dan kewenangan untuk menjadi wali nikah. Wali hakim ini bisa menjadi wali nikah apabila wali nasab si perempuan sudah tidak ada atau wali nasabnya tidak bisa hadir.
Syarat-syarat untuk menjadi wali nikah
Dirangkum dari Peraturan Mentri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan bahwa syarat wali nikah secara nasab adalah
1. Islam
Berdasarkan syarat ini, maka seorang Non muslim tidak bisa menikahkan anak perempuannya yang beragama islam.
2. Laki-laki
Syarat wali nikah yang pertaa yakni laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-laki dalam islam dinilai dapat lebih melindungi perempuan.
3. Baligh
Jika wali belum memasuki usia baligh maka tidak di perbolehkan untuk menjadi wali nikah.
4. Berakal
Seorang wali harus dalam keadaan sadar saat menikahkan anak perempuannya. Oleh karena itu jika sang wali dalam keadaan mabuk atau mengalami gangguan jiwa, maka mereka tidak dapat dijadikan wali nikah
5. Adil
Makna adil dalam syarat ini adalah seorang wali harus menikahkan anak atau saudara perempuannya tanpa adanya paksaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.