Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adinda Lailatus Saadah

Dampak Bullying Terhadap Anak

Eduaksi | Friday, 01 Dec 2023, 23:46 WIB
Sumber : Google Stop Bullying

“Bullying merupakan fenomena yang kerap kali terjadi di lingkungan anak-anak dan remaja baik lingkunangan rumah, sekolah, maupun keluarga. Dampak bullying bisa menyebabkan anak menjadi tidak percaya diri, mengalami gangguan kecemasan, hingga memicu keinginan bunuh diri”.

Pendidikan adalah salah satu hak dasar yang harus dijamin bagi setiap anak. Namun, saat ini, anak-anak semakin rentan terhadap berbagai bentuk ancaman, termasuk bullying. terdapat permasalahan yang memerlukan perhatian serius, kekurangan pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan kurangnya kesadaran akan bahayanya dampak dari bullying. Hal ini menjadikan siswa rentan menjadi korban atau pelaku bullying. Oleh karena itu penting bagi orang tua dan Masyarakat untuk memperhatikan hal tersebut. yang mana bertujuan untuk meningkatkan pemahaman orang tua dan Masyarakat tentang Undang-Undang Perlindungan Anak serta dampak bullying.

Pentingnya pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 tidak boleh diabaikan. Karna, Undang-Undang ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman, termasuk kekerasan, pelecehan, dan bullying. Bullying pada anak-anak mulai marak diperbincangkan, diawali dari kasus-kasus yang ada pada media massa serta televisi. Melihat permasalahan seperti yang terjadi tersebut, diperlukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai UU No 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak mencegah bullying.

Perlindungan Anak adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Upaya perlindungan anak tersebut perlu dilaksanakan sedini mungkin yaitu sejak dari janin dalam kandungan hingga anak usia 18 tahun.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak di lingkungan kita berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi adalah dengan mengoptimalkan pengasuh utama dan pertama anak yaitu orang tua di rumah, serta berkomitmen menciptakan generasi unggul dan menjadikan keluarga harmonis.

Orang tua juga harus menciptakan suasana yang positif di rumah dengan kunci utama 3K yaitu komunikasi, komitmen dan kreatif. Sedangkan 3 kunci utama perlindungan anak adalah anak, keluarga dan sekolah diartikan bahwa perlindungan anak bisa terwujud apabila dimulai dari lingkungan keluarga sebagai wadah utama dan pertama bagi anak. Lingkungan sekolah merupakan wahana anak bersekolah. dan bersosialisasi, karena selain waktu yang terbesar anak ada di dalam keluarga, anak pun menghabiskan sebagian besar waktunya di sekolah. Ketika keluarga dan sekolah memberi perlindungan kepada anak dengan baik maka perlindungan anak dapat terwujud.

Kekerasan mengandung arti bahwa setiap perbuatan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, dan pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik maupun dalam kehidupan privat atau pribadi.

Sedangkan Identifikasi kekerasan pada anak antara lain:

 

  1. Kekerasan fisik yaitu segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang tua atau pengasuh yang menyebabkan luka fisik dan bukan merupakan akibat dari kesengajaan.
  2. Kekerasan emosional yaitu kekerasan yang terjadi ketika orang tua atau pengasuh membahayakan perkembangan dan mental sosial anak.
  3. Kekerasan seksual yaitu kekerasan yang terjadi ketika orang dewasa menggunakan anak untuk tujuan seksual atau melibatkan anak pada tindakan seksual.
  4. Pengabaian terhadap anak terjadi ketika orang tua atau pengasuh tidak memberikan kepedulian, bimbingan, kasih sayang dan dukungan yang diperlukan bagi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan anak.

Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun maya. Perbuatan tersebut berimplikasi terhadap perasaan seseorang menjadi tidak nyaman, sakit hati bahkan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

·       Dampak Bullying bagi Korban

 

  1. Rasa tidak memiliki dan ketidakadaan hubungan dengan masyarakat;
  2. Selalu merasa cemas jika bertemu dengan pelaku bully seorang pelaku yang dapat melukai dirinya baik secara fisik maupun psikis;
  3. Susah bergaul (lebih suka menyendiri);
  4. Merasa rendah diri, tidak berharga;
  5. Stress dan depresi sehingga melahirkan dampak lain yang berkaitan dengan ketenangan batin dan
  6. Mencoba mengakhiri hidupnya menjadi dampak paling serius dan bahaya yang akan dialami oleh korban bullying.

·       Dampak Bullying bagi Pelaku

Sumber : Google Pembulian Terhadap Teman

Selain pada korban, dampak bullying juga sebenarnya bisa terjadi pada pelaku. Menariknya, pelaku bisa tidak menyadari dampak psikologis yang dirasakan dari perilaku perundungan yang dilakukan. Berikut beberapa dampak bullying bagi pelaku:

1.    Terbiasa Melakukan Aktivitas Impulsif

Dijelaskan Psikolog Iswan, perilaku bullying dapat membuat pelaku terbiasa melakukan aktivitas atau pola yang impulsif.

Ini merupakan perilaku atau tindakan yang tidak diikuti dengan pemikiran tentang konsekuensi atau dampak kedepannya. Umumnya, pelaku lebih mengutamakan kondisi emosi dan keinginan sesaatnya.

2.    Empati yang Semakin Tumpul

Dampak bullying verbal bagi pelaku dapat membuat empati yang semakin lama semakin tumpul. Soalnya, pelaku bullying tidak mempedulikan kondisi korbannya.

“Pelaku bullying biasanya lebih menyukai korbannya menderita atau merasakan kesengsaraan dalam waktu tertentu. Hal ini bisa menumpulkan kemampuan mereka dalam berempati,” jelas Psikolog Iswan.

3.    Meningkatnya Perilaku Agresif

Menurut Iswan, pelaku bullying yang tidak tertangani atau tidak mendapatkan pendampingan akan menganggap bahwa pukulan kekerasan verbal maupun non-verbal sebagai salah satu cara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.

4.    Muncul Perilaku Antisosial yang Semakin Parah

Dampak bullying bagi pelaku juga dapat memunculkan perilaku antisosial yang lebih parah, baik itu mencuri hingga membunuh.

Pelaku merasa tidak memiliki norma atau aturan dalam berperilaku, terlebih lagi ia tidak mendapatkan pendampingan. Hal ini membuat aktivitas agresif bisa berkembang menjadi lebih buruk.

5.    Mendapatkan Label Negatif

Secara pergaulan, pelaku perundungan juga mendapatkan label negatif dari lingkungan sekitarnya. Kondisi ini membuat pelaku tidak mendapatkan teman-teman yang baik atau support system yang baik karena perilakunya sendiri yang disruptif.

·       Cara Mencegah Bullying

Mencegah dan menghentikan bullying menjadi salah satu cara untuk menciptakan lingkungan yang aman. Orang tua, guru, dan orang dewasa lainnya tentu punya peran penting dalam mencegah perundungan.

Berikut cara mencegah bullying yang bisa dilakukan:

1. Bantu anak untuk memahami bully merupakan perilaku yang buruk

2. Beritahu korban cara untuk mendapatkan bantuan

3. Jaga komunikasi dengan anak agar tetap terbuka

4. Dukung anak untuk melakukan apa yang disukai

5. Berikan contoh bagaimana cara memperlakukan orang lain dengan baik

6. Ajarkan anak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara atau mengunggah sesuatu ke media sosial

7. Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak

Itulah beberapa dampak bullying yang bisa dialami oleh korban dan pelaku. Orang tua juga bisa mengedukasi anak untuk berani melaporkan perundungan yang ia atau temannya alami. Bila anak terlanjur menjadi korban bullying, pastikan orang tua untuk terus mendampingi anak. Jika kesulitan untuk menghadapinya, jangan sungkan untuk meminta bantuan tenaga ahli seperti psikolog atau psikiater.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image