Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image axel aryo widikdo

Pengadaan Digitaliasasi Pajak yang Memudahkan Wajib Pajak Membayar Pajak

Edukasi | Friday, 01 Dec 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi Pajak Sumber: https://www.pexels.com/

Pada perkembangan teknnologi informasi saat ini telah menjadi kebutuhan banyak orang dimanapun dan kapanpun. Bahkan kemajuan teknologi informasi yang semakain berkembang pesat, dapat memberikan kemudahan dalam berbagai hal melalui layanan digital. Kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu pilar penting dari reformasi pajak. Hadirnya program digitalisasi pajak menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Proses digitalisasi pajak merupakan Langkah penting dalam upaya menjalankan program reformasi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada bulan januari tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan proses pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui new core tax system. Proses ini tidak hanya sekedar membuat perubahan sistem teknologi informasi saja, namun juga mendesain ulang proses bisnis agar dapat mempersingkat proses administrasi perpajakan. Kemudian proses ini pun dapat memotong fase yang tidak diperlukan.

Dilakukannya proses digitalisasi pajak memiliki tujuan penting dalam memperbaiki dan mengembangkan sistem perpajakan yang telah ada. Digitalisasi di dalam sistem perpajakan ini diharapkan dapat mengubah beberapa hal fundamentalis terkait dengan perpajakan. Yang mana satu diantaranya yaitu untuk membuat wajib pajak patuh dan displin dalam kewajibannya. Dengan meningkatkan kepatuhan dan kedisplinan dalam membayar pajak adalah salah satu tujuan utama dari otoritas pajak guna mengamankan penerimaan.

Teknologi yang semakin berkembang pesat dapat memungkinkan mendatangkan layanan digital dalam sistem perpajakan yang lebih stabil. Pada layanan digital pajak tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman berbda dan lebih memudahkan bagi wajib pajak dalam pembayaran pajak. Dengan adanya digitalisasi pajak, beragam proses administrasi perpajakan dapat disederhanakan sehingga lebih memudahkan bagi wajib pajak. Disisi lain hal ini juga menguntungkan bagi wajib pajak karena dapat memperoleh kepastian dalam setiap proses pelayanan perpajakan yang dilaksanakannya.

Dengan adanya layanan digitalisasi pajak memungkinkan seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertumpu pada sistem otomatis. Adanya digitalisasi layanan pajak dari DJP akan memberikan manfaat dalam keefektivitasan dan efisiensi sistem perpajakan. Dimana proses pengembangannya akan disesuaikan dengan kebutuhan proses bisnis pada pelayanan yang ada di DJP. Dalam pengembangnnya telah mengikuti perkembangan teknologi terbaru.

Demikian informasi mengenai digitalisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan sautu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membuat perubahan dalam pembayaran pajak menjadi lebih modern, mudah dan optimal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image