Hiwallah : Pengertian dan dasar hukum
Agama | 2023-12-01 19:11:41
Sumber : https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/hawalah-1
PENGERTIAN HIWALLAH
Hiwallah adalah suatu transaksi pemindahan utang yang dikenal sebagai "pindah hak" atau "penyerahan utang." Dalam konteks hiwalah, seseorang dapat mentransfer atau menjual hak untuk menerima pembayaran utang kepada pihak lain. Ini umumnya digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab utang dari satu individu atau entitas ke yang lain. Hiwalah merupakan bagian dari prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mengatur transaksi keuangan agar sesuai dengan hukum syariah. Dalam praktiknya, hiwalah digunakan dalam berbagai transaksi keuangan Islam, seperti pembiayaan dan manajemen utang.
TUJUAN HIWALLAH
Tujuan utama dari hiwalah dalam Islam adalah untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa tujuan utama hiwalah adalah:
Memungkinkan Alih Kelola Utang: Hiwalah memungkinkan individu atau entitas untuk mentransfer hak menerima pembayaran utang kepada pihak lain. Ini memungkinkan perubahan dalam kepemilikan utang atau pengelolaannya, yang dapat berguna dalam konteks bisnis dan keuangan.
Menghindari Riba (Bunga): Dalam Islam, riba atau bunga dilarang. Hiwalah dapat digunakan untuk menghindari bunga atau bunga yang dikenakan pada utang dengan memindahkan utang tersebut kepada pihak yang lebih memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Pemenuhan Kewajiban: Hiwalah memungkinkan seseorang untuk memindahkan tanggung jawab utang kepada pihak yang lebih mampu untuk melunasi utang tersebut. Ini dapat membantu individu atau entitas dalam pemenuhan kewajiban keuangan mereka.
Kepatuhan Syariah: Salah satu tujuan utama hiwalah adalah memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan riba dan ketentuan lainnya yang sesuai dengan hukum Islam.
Dengan demikian, hiwalah adalah instrumen yang digunakan untuk menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan hukum Islam dalam konteks ekonomi dan keuangan.
DASAR HUKUM HIWALLAH
Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ.
“Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
Juga keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dlm fatwa DSN MUI NO 12/DSN MUI/IV/2000 TENTANG HAWALLAH
Kemudian fatwa MUI no 34 thn 2002 tentang letter of credit impor syari'ah dan fatwa MUI no 58 thn 2007 tentang HAWALLAH bil ujrah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
