Empat Prajurit Gugur di Papua : KKB, Dibebaskan Salah, Dipertahankan Masalah
Info Terkini | 2023-12-01 17:29:04Serangan KKB yang menyebabkan kematian empat prajurit militer sebagian besar disebabkan oleh kebijakan Pemerintah yang dianggap keliru. Pemerintah melakukan tindakan yang memprovokasi bahkan meresahkan kelompok separatis di Papua, sehingga menciptakan konteks yang memicu serangan tersebut. Meskipun mengakui adanya serangan KKB, masyarakat mempertanyakan apakah langkah-langkah pemerintah yang diterapkan dalam menanggapi situasi konflik telah sesuai atau malah memperburuk situasi. ada pendapat bahwa kebijakan politik atau militer yang diambil Pemerintah telah menciptakan ketegangan yang tidak perlu, sehingga mengarah pada serangan tersebut. fokus utama haruslah pada perbaikan strategi Pemerintah dalam menanggapi konflik dan pencarian solusi yang lebih berkelanjutan.
Dari januari hingga september tahun 2023, Human Rights Monitor melaporkan bahwa konflik Papua telah memakan korban jiwa 36 anggota pasukan keamanan Indonesia, 12 pejuang pemberontak, dan 23 warga sipil .Dalam tragedi yang menimpa empat prajurit militer yang tewas dibunuh di Papua, terbuka ruang untuk merenungkan kompleksitas konflik di wilayah tersebut. Kematian prajurit adalah pukulan keras bagi keluarga mereka dan juga menjadi poin pahit dalam narasi konflik yang telah lama berkecamuk. Namun, perlu dipahami bahwa kritik terhadap respons militer dan aspek-aspek tertentu dari penanganan situasi ini bukanlah penolakan terhadap pengabdian dan pengorbanan prajurit, tetapi lebih kepada evaluasi mendalam tentang strategi dan kebijakan yang diterapkan.
Para prajurit di Papua beroperasi penuh dengan keraguan. Prajurit militer dalam posisi serba salah apabila ikut menembak, karena KKB akan berpikir bahwa TNI juga ikut melakukan fungsi penegakan hukum. Maka, bisa saja, penembakan yang dilakukan TNI malah dikaitkan kepelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang bentuk operasi yang akan dilakukan dalam pelibatan TNI di Papua.
Pendekatan operasi penegakan hukum tidak akan menyelesaikan masalah. Pemerintah harus mengevaluasi pendekatan tersebut dan mencari opsi-opsi lain dalam penyelesaian konflik separatisme. Meskipun jumlah personel aparat keamanan bertambah, kekerasan oleh tentara pembebasan nasional Organisasi Papua Merdeka yang diklaim KKB terus saja meningkat.
Indonesia masih tak punya solusi konkrit untuk menangani masalah ini. KKB akan terus melakukan aksi nekatnya. Lalu, yang terkena dampak buruk dari masalah itu bukan masyarakat yang menghakimi, tetapi Prajuit Militer yang ditugaskan khusus melakukan satgas di wilayah Papua. ‘Mengapa Papua tidak dibebaskan saja’? Lagi-lagi Indonesia masih belum mandiri. Prajurit militer seakan-akan ditugaskan untuk menyetor nyawa, tidak ada titik temu penengah antara KKB dan Indonesia, KKB tetap ingin berdiri sendiri karena mereka yakin dengan modal kekayaan alam yang melimpah, Organisasi Papua Merdeka tidak akan diperbodohi Nusantara. Indonesia masih belum mengambil kebijakan yang adil, KKB tidak seharusnya mendapat tempat yang aman. Sungguh, Indonesia terlalu jahat.
Indonesia hanya melek memperhatikan negara lain, sementara negara sendiri masih belum merdeka terhadap terorisme dan separatisme. Upaya Indonesia mempertahankan Papua masih belum ada perubahan. Prajurit militer kewalahan sementara oknum-oknum berdasi keenakan. Warga KKB sebagai pemegang hak-hak pihak dibiarkan berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan atas hak-hak itu dari negara. Sebaliknya, negara adalah pemegang kewajiban (duties holder) yang harus mewujudkan HAM. Kewajiban negara tidak saja bersifat konstitusional, namun juga juga bersifat internasional. Dikatakan bersifat konstitusional, karena bagian ke-4 Preambul UUD 1945 telah mengamanatkan secara tegas kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. namun, sudah diterapkan kah kebijakan tersebut ?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.