Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ikhsan firdaus

Hukum Korupsi dalam Islam

Agama | Friday, 01 Dec 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi korupsi (foto:Pixabay)

kata korupsi sudah tidak asing lagi bagi masyarakat indonesia, sering kita lihat di media cetak, dan kita dengar di radio atau televisi. tapi apakah kita benar-benar paham apa itu korupsi.

korupsi adalah penyalahgunaan uang milik negara, organisasi, yayasan, dan sebagainya demi keuntungan diri sendiri dan tujuan yang diinginkan tanpa memikirkan orang lain. Pengertian korupsi menurut para ahli. Seodarsono menyatakan, "korupsi adalah suatu perbuatan penipuan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain." menurut Syed Hussein Alatas korupsi "penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan demi kepentingan pribadi."

Hukum dalam Islam menyebut perbuatan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah itu memiliki pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Pembahasan mengenai prilaku atau tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Terdapat ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil atau salah. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya.

Seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 188 bahwa janganlah diantara kalian memakan harta dari jalan yang batil atau salah, dan janganlah kalian menyuap para hakim dengan harta itu dengan tujuan agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain. Karena Allah melarang umatnya untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang haram menurut syariat.

Ada beberapa istilah dalam Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan kesesuaian makna dengan unsur korupsi. Istilah itu memiliki arti khusus yaitu, ghulul, al-suht, al sariqah, risywah, dan ghasab Ghulul adalah tidak bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. pada awalnya, ghulul digunakan untuk istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendeskripsikan dengan "al-khiyanah fi al-maghnam" (pengkhianatan pada harta rampasan perang). Hukuman atas kejahatan ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 161: Barangsiapa yang berkhianat, niscaya pada hari akhir (kiamat) dia akan membawa apa yang dikhianatkannya itu. Lalu setiap orang akan diberi balasan yang setimpal sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Yang berarti memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan

menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu. Hali ini sesai dengan penjelasan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 42 yaitu : Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad) untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka maka putuskanlah dengan adil atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun.

Al-Sariqah maknanya adalah pencurian. Dalam konteks ini, korupsi juga bisa dikategorikan dalam perbuatan pencurian. Allah SWT melarang seorang muslim melakukan pencurian. Sebagaimana yang dimaksut dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 38 : laki-laki atau perempuan (muslim) yang mencuri akan di potong tangannya sebagai pembalasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.

Risywah adalah perbuatan memberikan sesuatu untuk membatalkan hak milik atau mendapatkan hak milik pihak lain. Dalam kata lain, risywah adalah menerima sesuatu sebagai sogokan untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang salah

Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan) bahwasanya ia berkata : Rasulullah SAW melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).Ghasab menurut bahasa adalah mengambil sesuatu benda atau barang dengan secara terang-terangan tanpa meminta izin terlebih dahulu. Sedangkan menurut istilah ialah menguasai hak orang lain secara aniaya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image