Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rayhan Agra Rivaldi

Dampak Narkoba dan Minuman Keras Bagi Pendidikan di Indonesia

Edukasi | Monday, 27 Nov 2023, 17:20 WIB

Narkoba memiliki banyak pengaruh negatif bagi generasi muda di Indonesia.

Penyalahgunaan obat terlarang masih merupakan salah satu masalah remaja di Indonesia, karena dari hasil survei (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,2016) sekitar 27,32% pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Dampak narkoba memiliki efek besar untuk kesehatan remaja karena narkoba seringkali disalahgunakan oleh anak muda, maka dari itu kita sebagai orang tua perlu mendidik dan memberi pemahaman tentang betapa bahayanya narkoba dan minuman keras bagi kesehatan.

Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan beberapa ganguan dalam proses pendidikan, seperti terjadinya kerusuhan, bencana, kekacauan dalam sistem manajemen hingga tindak kriminal. penyalahgunaan narkoba dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental serta kesehatan reproduksi pria dan wanita. Ini karena narkoba juga dapat mengarahkan pada aktifitas seks bebas hingga dapat menyebabkan masalah serius seperti menularkan penyakit seksual (PMS), infertilitas, dan gangguan seksual lainnya.

Narkoba dan minuman keras apabila tidak di tangani serius secara akan lebih cepat penyebar luasanya seperti contohnya minuman keras yang sudah mulai beredar di warung-warung biasa. Apabila tidak di tangani secara serius, mungkin narkoba pun akan sama dengan minuman keras cara penyebaran lebih besar dan secara terang-terangan.

Pencegahan narkoba dan minuman keras dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

1. Hindari rasa ingin tahu

karena beberapa remaja yang terlanjur mengonsumsi narkoba dan minuman keras itu awalnya dengan rasa penasaran dan ingin coba bagimana rasa dan reaksi barang tersebut.

2.Pemahaman mengenai dampak buruk

Pemahaman mengenai narkoba dan minuman keras bagi kesehatan fisik dan mental, pilih pergaulan atau teman yang baik, jauhi yang dapat membawa pengaruh buruk kecanduan narkoba.

3.Lakukan kegiatan positif

Kita bisa melakukan kegiatan positif yang bisa menjauhkan kita dari banyaknya pergaulan yang mengarah ke mengonsumsi narkoba dan minuman keras

4.Hindari pergaulan malam

Lakukan kegiatan positif di malam hari luangkan waktu untuk keluarga lakukanlah sholat atau ngaji jamaah di rumah bersama keluarga

Solusi untuk mengatasi banyaknya penggunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pelajar dan mahasiswa, diantaranya:

1.Rehabilitasi

Salah satu cara untuk menyelamatkan para pecandu dari ketergantungan narkoba dan risiko yang menyertainya adalah rehabilitasi narkoba. Di Indonesia, rehabilitasi narkoba dibagi menjadi tiga tahap

a.Rehabilitasi medis

Pada tahap rehabilitasi medis, atau detoksifikasi, pecandu diperiksa secara menyeluruh oleh dokter. Dokter memutuskan apakah pecandu harus menerima obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau, atau putus zat. Jenis obat dan intensitas gejala putus zat menentukan pemberian obat. Dalam situasi seperti ini, dokter membutuhkan kepekaan, pengalaman, dan keahlian untuk mengidentifikasi gejala yang terkait dengan kecanduan narkoba.

b.Rehabilitasi non medis

Pada tahap rehabilitasi nonmedis, pecandu bergabung dengan program rehabilitasi. Di Indonesia, telah dibangun pusat rehabilitasi. Beberapa di antaranya dibangun oleh BNN di Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Pecandu di tempat rehabilitasi ini mengikuti program komunitas pengobatan (TC), 12 langkah (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain).

c.Bina lanjut

Pada tahap bina lanjut, juga dikenal sebagai after care, pecandu diberi tugas yang sesuai dengan minat dan bakat mereka untuk menyelesaikan tugas sehari-hari mereka. Mereka dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja, tetapi tetap di bawah pengawasan.

Untuk setiap tahap rehabilitasi, pengawasan dan evaluasi terus menerus diperlukan untuk mengevaluasi bagaimana seorang pecandu pulih.

Beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan di Indonesia untuk menangani pecandu narkoba, yaitu:

1. Cold turkey: seorang pecandu langsung berhenti menggunakan narkoba atau zat adiktif. Salah satu pendekatan tertua, penderita narkoba ditahan tanpa obat selama masa putus obat. Pecandu dibebaskan dan dimasukkan ke dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis) setelah gejala putus obat hilang. Beberapa panti rehabilitasi telah menggunakan metode ini bersama dengan pendekatan keagamaan selama tahap detoksifikasi.

2.Terapi substitusi opioda: hanya digunakan untuk pasien yang ketergantungan pada heroin (opioda). Pecandu opioda hard core, yang telah menggunakan opioda suntikan selama bertahun-tahun, biasanya mengalami kekambuhan kronis, yang membuat mereka perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Narkotika legal dapat menggantikan heroin, yang merupakan narkoba ilegal. Beberapa obat yang sering digunakan termasuk kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Dosis obat ini diberikan sesuai dengan kebutuhan pecandu dan secara bertahap dikurangi.

Jadi perlu kita ketahui bahwa narkoba dan minuman keras memiliki dampak negatif bagi kesehatan pada pelajar di indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi orang tua untuk mendidik dan memberi pemahaman kepada remaja tentang betapa bahayanya narkoba dan minuman keras bagi kesehatan. Selain itu, upaya pencegahan (preventif) dan konsistensi penegakan hukum juga diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Kerja sama internasional juga sangat diperlukan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan minuman keras. Melalui berbagai upaya, tren prevalensi penyalahgunaan narkoba berhasil diturunkan, yang menunjukkan pentingnya upaya preventif dan penegakan hukum yang konsisten dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image