Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ramadhanu Tria Nugraha

Promosi Judi Online di Lingkup Live Streaming

Agama | Monday, 27 Nov 2023, 08:18 WIB

Peredaran judi online di Indonesia semakin meluas dan masif, para bandar judi online ini tidak pernah kehabisan cara dalam mempromosikan website judi online yang dimilikinya. Bahkan sekarang judi online menyasar ke lingkup livestreaming, salah satunya yaitu livestreaming game. Banyak streamer game, khususnya streamer game MLBB yang tertangkap basah mempromosikan situs judi online dalam livestreamingnya. Promosi itu terjadi dengan modus donasi saat livestreaming. Donasi atau saweran yang diberikan oleh oknum bandar tersebut kepada livestremer bisa mencapai puluhan juta dalam sehari. Para streamer meneriakkan kata-kata seperti “gacor” atau “depo” saat donasi dari judi online itu muncul.

Kementrian Kominfo Tengah melakukan investigasi terhadap beberapa oknum streamer yang terlibat dan sudah melaporkan temuan-temuan ini ke pihak Youtube. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, mengatakan melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023), “Sudah dilaporkan ke Youtube dan kami sedang melakukan investigasi mencari pelakunya.”

Permasalahan ini menjangkau dan mendapatkan sorotan dari Moonton, pengembang game MLBB. Melalui postingan Instagram MPL Indonesia, Moonton Bersama MPL dan MDL ID menentang keras aktivitas perjudian online ini karena dapat berdampak negatif pada generasi muda di Indonesia. Moonton menambahkan, “Kami tidak mendukung promosi atau penyebaran aktifitas perjudian online oleh streamer maupun content creator MLBB, baik secara langsung maupun tidak.”

Mempromosikan judi online dapat memberikan hukuman dan sanksi bagi yang melanggarnya. Jerat hukum yang dijatuhi kepada para oknum livestreamer game yang mempromosikan judi yaitu terdapat pada pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Titik berat penerapan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentramisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundangan-undangan.* Untuk tindak pidana yang diterima pelaku diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 yang berbunyi, “Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Bagi siapapun yang mempromosikan atau mengiklankan judi diancam hukuman seperti yang dijelaskan diatas. Hukuman tersebut tidak hanya berlaku bagi pengiklan, tapi meteri iklan itu juga sendiri. Sanksi bagi yang mempromosikan judi online tertuang dalam Pasal 303 KUHP.

Pasal 303 KUHP Ayat 1 :

Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, barangsiapa tidak mendapat izin :

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau sipenuhinya suatu tata cara.

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.

Pasal 303 BIS Ayat 1 KUHP :

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta :

1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.

2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang.

Menurut pandangan hukum Islam tentang mempromosikan atau menyebarluaskan judi tercantum dalam beberapa dalil. Berikut beberapa dalil yang memberi penalaran pada kita bahwa promosi judi termasuk hal yang dilarang :

1. QS. Al-Maidah Ayat 2

Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

2. Hadist Riwayat Muslim

“Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”

3. Kaidah Fiqih

Kaidag ini menyatakan, “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari).”

Ketiga dalil diatas menunjukkan larangan tentang ajakan kepada kesesatan dan perintah untuk menjauhi segala sesuatu yang bersifat mudarat dan dapat menyebabkan dosa. Jika kita mengajak orang lain untuk melakukan kesesatan dan ia melakukannya, berarti kita turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.

Penyebarluasan atau promosi tentang judi online ataupun sejenisnya harus segera dihentikan agar generasi muda Indonesia tidak semakin terjerumus terhadap hal-hal yang dapat merusak masa depannya. Hukum terhadap pelaku judi dan pelaku promosi judi harus lebih ditegaskan oleh pemerintah dengan cara memblokir situs-situs judi online di internet.Masyarakat dapat memilih dan menyeleksi tontonan serta meningkatkan iman agar tidak terlena dengan ajakan untuk berbuat dosa dan pelanggaran.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image