Inovasi dan Kreativitas dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Membangun Desa Impian
Ekonomi Syariah | 2023-11-25 23:46:22Pemerintahan desa merupakan bentuk struktur kuasi-federal dengan penekanan legitimasi demokrasi dan penyediaan pelayanan publik pada sub-kabupaten/ kota (Hlepas, dkk., 2018).Pengelolaan Dana Desa masih mencari bentuk yang sesuai agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa dengan optimal.Pemerintahan desa sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 merupakan bentuk pemerintahan semi otonom yang telah diberi keleluasaan untuk mengelola keuangannya.
Pemerintahan desa merupakan satuan terkecil pemerintahan otonom yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan mengelola sumber penerimaannya.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (2018) menganalisis dampak Dana Desa terhadap pembangunan di daerah. Mereka menunjukkan bahwa Dana Desa telah memberikan dampak berupa perbaikan capaian output, pelayanan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sertatelah memperbaiki indikator kesejahteraan. Walaupun demikian, dalam jangka pendek Dana Desa belum mampu mengurangi pengangguran dan ketimpangan, serta meningkatkan IndeksPembangunan Manusia (IPM). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dampak Dana Desa terhadap kesejahteraan baru dapat dinikmati dalam jangka panjang.
Dana Desa telah meningkat dari Rp20,8 triliun pada 2015 menjadi Rp72,0 triliun pada 2021. Realisasi Dana Desa cukup tinggi setiap tahunnya yang selalu di atas angka 99,3%. sampai dengan tahun 2020,Dana Desa telah tersalur sebesar Rp328,0 triliun dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 34,4% dengan pertumbuhan tertinggi 124,79% dari Rp20,8 triliun (2015) menjadi Rp46,7 triliun (2016).Pencapaian Dana Desa cukup banyak untuk memajukan desa.
Peran inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan dana desa menjadi pondasi utama dalam mencapai visi membangun desa impian.Melalui dana desa dapat dioptimalkan untuk memberikan dampak maksimal bagi kemajuan desa.Pertama, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu aspek penting. Dengan menerapkan sistem pelaporan digital yang transparan, proses pengelolaan dana desa dapat dipantau oleh seluruh masyarakat.
Penggunaan aplikasi yang memudahkan pencatatan keuangan serta membuka ruang bagi partisipasi aktif warga dalam penggunaan dana desa.Tidak hanya itu, upaya kreatif dalam pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan menjadi langkah yang awal yg baik.Program pelatihan yang merangkul berbagai keterampilan seperti manajemen keuangan, kewirausahaan, atau pertanian modern dapat membantu masyarakat desa mengelola dana desa dengan lebih cerdas dan produktif.
Dalam hal ini, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti lembaga pendidikan atau pakar industri menjadi kunci sukses. Kolaborasi dengan perusahaan atau lembaga terkait dapat membuka pintu untuk investasi lebih besar dalam pengembangan infrastruktur,atau program ekowisata yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi desa.Tak hanya itu, partisipasi aktif masyarakat menjadi inti dari kesuksesan pengelolaan dana desa. Melalui forum partisipatif, masyarakat dapat turut serta dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta evaluasi terhadap proyek yang dilaksanakan. Dengan demikian, program yang dijalankan akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga, menciptakan keberlanjutan dalam pertumbuhan desa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.