Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Haikal Sugiarto

Hak Perlindungan Anak Terhadap Kasus Bullying

Eduaksi | Saturday, 25 Nov 2023, 15:11 WIB

Bullying menjadi salah satu tindak kekerasan yang umumnya terjadi pada anak dibawah umur yang biasanya terjadi dilingkungan Sekolah dan tidak menutup kemungkinan terjadi dilingkungan masyarakat. Bullying menjadi suatu momok yang menakutkan bagi para pelajar yang ingin fokus untuk menuntut ilmu, karena kasus Bullying terjadi pada anak yang cenderung memiliki kekuranagan dalam hal fisik maupun mental, Bullying dapat terjadi karena sang pelaku merasa berkuasa dan lebih kuat daripada sang korban dan cenderung memiliki sifat intimidatif.

Banyak dari kasus Bullying terjadi dalam hal penindasan fisik, seperti pukulan, tendangan, atau tindak kekerasan fisik lainnya, juga banyak kasus Bullying terjadi dalam hal penindasan verbal, seperti menghina atau menyampaikan hal buruk kepada seseorang melalui perkataan. Dalam hal ini banyak motif-motif pelaku untuk melakukan tindak Bullying, seperti iri hati, asmara, dan motif lainnya. Terbaru kasus Bullying yang terjadi di Cilacap oleh siswa SMP dalam video berdurasi 4 menit 14 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan serta penindasan yang terjadi dengan motif pelaku MK yang merasa tidak terima dengan korban FF yang mengaku sebagai anggota dari kelompok Barisan Siswa (Basis) yang mengakibatkan sakit serta luka memar di badan.

Banyak dampak Bullying pada anak, yakni trauma terhadap lingkungan sosial, merusak mental maupun fisik korban dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan dalam kasus tertentu banyak dari korban Bullying mengalami depresi bahkan sampai bunuh diri. Dilansir dari CNN Indonesia, MR seorang siswa yang berusia 11 tahun ditemukan tewas dengan gantung diri dirumahnya yang berada di daerah kecamatan Pesanggrehan, Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi menyebutkan motif bunuh diri yang dialami dikarenakan korban depresi setelah mendapatkan Bullying dari teman sebayanya lantaran korban tidak memiliki ayah, dan korban merupakan anak yatim.

Pemerintah tentunya telah mengambil langkah dalam kasus Bullying yang terjadi, dengan ini pemerintah mendirikan lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bertugas melindungi dari kejahatan khususnya dalam kasus perundungan atau Bullying. Undang undang telah dijadikan alat perlindungan untuk melindungi korban Bullying, salah satunya Undang Undang NO. 23 tahun 2002 yang berisi tentang : pertanggung jawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi melindungi hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spriritual, maupun sosial. Dari Undang Undang tersebut memberi makna bahwa perlindungan anak adalah suatu hak yang wajib terpenuhi untuk anak demi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Dalam perkembangan zaman banyak perubahan-perubahan yang terjadi salah satunya perubahan teknologi. Pada saat ini kasus Bullying banyak terjadi di Internet seperti Sosial Media. Maraknya kasus Bullying di Sosial Media di dasari oleh beberapa hal tertentu salah satunya untuk memojokan korban karena hal-hal yang terjadi, seperti yang dialami oleh Amanda Todd lantaran dirinya memberikan foto aibnya kepada pelaku tak dikenal lalu sipelaku menyebar luaskan foto tersebut yang mengakibatkan Amanda depresi dan memutuskan untuk bunuh diri. Tentunya dari hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan kenyaman warga negara khususnya anak dibawah umur, karena itu lembaga membuat tim cyber untuk menangkal kasus kriminal yang terjadi di dunia digital.

PERAN KELUARGA & SEKOLAH

Keluarga menjadi peran penting dalam pendidikan serta tumbuh kembang anak, terutama dalam membentuk karakter anak menjadi pribadi yang baik serta sopan dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan agar sang anak bisa mengerti serta menghormati orang lain khususnya orang yang lebih tua agar terhindar dari segala bentuk Bullying. Pengawan orang tua sangatlah penting terutama saat anak memainkan gadget, awasilah sang anak dalam tontonan dan hiburan agar anak tidak terdoktrin hal-hal yang bersifat keburukan.

Maraknya kasus Bullying dilingkungan sekolah tentu menjadikan peran guru sangatlah penting untuk menjaga ketertiban dan kenyaman belajar bagi siswa, dengan membentuk karakter siswa agar menghormati teman sebaya dan menertibkan siswa apabila terjadi suatu konflik atau pertengkaran. Guru dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib dengan memberikan nasehat dan akan diberikan surat peringatan (SP) apabila siswa telah melanggarnya berulang kali, drop out apabila siswa telah melanggar pelanggaran berat berulang kali, oleh karena itu peran guru dalam memberi sanksi sangatlah penting bagi siswa, agar siswa dapat menjalankan hukum yang berlaku serta dapat memberikan kenyamanan dan keamanan belajar bagi siswa yang lainnya.

KESIMPULAN

Bullying menjadi hal yang mengerikan untuk sebagian besar anak. Segalahal telah dilakukan untuk mencegah terjadinya Bullying bagi pelaku maupun korban. Keluarga menjadi hal penting untuk pertumbuhkembangan sang anak begitu juga peran lingkungan rumah dalam pergaulan anak serta lingkungan sekolah yang menjadi tempat anak untuk bersosialisasi dengan teman sebaya juga menuntut ilmu, karena itu edukasi pencegahan segala bentuk Bullying harus diberikan kepada orang tua dan guru untuk mencegah anak melakukan tindak Bullying dan melakukan hal buruk lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image