Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image monikaa muhtiromi m.

Membangun Kesetaraan Akses Pendidikan dalam Kerangka Ideologi Pancasila

Pendidikan dan Literasi | Saturday, 25 Nov 2023, 10:06 WIB

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)

Penulis : Monika Muhtiromi Maulidah (Mahasiswi S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa Dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

sumber : detikNews.com

Pendidikan adalah aspek dan hak asasi manusia yang mendasar. Menjadi kewajiban sekaligus hak bagi setiap anak yang lahir tanpa pandang bulu. Dalam ideologi Pancasila, terdapat komitmen kuat terhadap kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Namun, kenyataannya, akses yang merata terhadap pendidikan masih menjadi tantangan yang signifikan di Indonesia.

Realitas Ketidaksetaraan Akses Pendidikan

Ketidaksetaraan akses pendidikan tercermin dalam berbagai dimensi, seperti:

§ Akses Geografis: Wilayah-wilayah terpencil atau pedesaan seringkali memiliki akses terbatas terhadap fasilitas pendidikan berkualitas dan tenaga pendidik yang kompeten.

§ Ekonomi: Keluarga dengan pendapatan rendah sering kali tidak mampu membiayai pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka, terutama di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

§ Perbedaan Sosial-Budaya: Faktor-faktor seperti perbedaan budaya, etnis, atau agama sering kali menjadi hambatan dalam mendapatkan akses pendidikan yang sama untuk semua.

§ Kualitas Pendidikan: Tidak semua lembaga pendidikan memberikan standar yang sama dalam hal kualitas pengajaran dan fasilitas pendukung. Ini terlihat sekali perbedaannya jika dilihat dari akses geografis.

Upaya Mengatasi Ketidaksetaraan Akses Pendidikan dalam Kerangka Ideologi Pancasila.

Dalam upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan akses pendidikan, ideologi Pancasila memberikan landasan yang kuat untuk langkah-langkah berikut:

1. Pemerataan Akses:

Membangun lebih banyak sekolah berkualitas di daerah terpencil untuk memastikan anak-anak di seluruh Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

Memberikan insentif bagi tenaga pendidik untuk mengabdi di daerah-daerah terpencil guna meningkatkan ketersediaan guru yang berkualitas di sana.

2. Keadilan Ekonomi:

Memberikan bantuan keuangan atau beasiswa kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.

Memperkuat program bantuan pendidikan untuk keluarga kurang mampu, seperti bantuan buku dan perlengkapan sekolah.

3. Keanekaragaman dan Toleransi:

Mendorong inklusi dalam kurikulum pendidikan untuk menghormati dan memahami keanekaragaman budaya, agama, dan etnis, sehingga tidak ada diskriminasi dalam sistem pendidikan.

Membangun program sosialisasi di sekolah untuk memahami dan menghargai perbedaan sebagai bagian integral dari kehidupan bermasyarakat.

4. Peningkatan Kualitas Pendidikan:

Melakukan pembaruan kurikulum dan peningkatan pelatihan untuk tenaga pendidik guna meningkatkan kualitas pengajaran di semua tingkatan pendidikan.

Memperhatikan infrastruktur pendukung seperti perpustakaan, laboratorium, dan teknologi pendidikan yang dapat memberikan lingkungan belajar yang lebih baik.

Kesimpulan

Mengatasi ketidaksetaraan akses pendidikan memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks ideologi Pancasila, langkah-langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai kesetaraan, keadilan, keberagaman, dan persatuan dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan upaya bersama yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila, kita dapat mewujudkan visi pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh generasi Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image