Wujudkan Masyarakat Taat Pajak Melalui Digitalisasi Perpajakan
Edukasi | 2023-11-23 10:08:40Sistem perpajakan digital di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi bentuk reformasi yang hadir dalam dunia perpajakan. Hal ini memberi kemudahan bagi berbagai pihak sekaligus menjadi upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan perpajakannya. Digitalisasi membuat masyarakat semakin dimudahkan untuk kebutuhan perpajakan. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi pajak resmi dan melengkapi kewajiban mereka dalam membayar pajak tanpa perlu ribet.
Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke kantor pajak setempat kemudian mengisi formulir SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara manual. Namun, sekarang cara seperti itu secara bertahap mulai ditinggalkan dan telah berganti menjadi serba digital. Wajib pajak tinggal mengisi formulir SPT secara online sambil bersantai di rumah. Digitalisasi ini memiliki beragam manfaat bagi kehidupan masyarakat maupun pemerintah.
Manfaat adanya digitalisasi pada sistem perpajakan yaitu: Digitalisasi pajak memberikan proses lebih mudah dan cepat, berkat adanya sistem pembayaran pajak digital ini maka masyarakat bisa merasakan kemudahan dalam menyetorkan dana pajak mereka tanpa perlu membuang banyak waktu. Kemudian meminimalisir pengeluaran biaya dengan adanya pengurangan dokumen fisik. Kemudahan lain yang didapatkan yaitu pajak digital dapat diakses dimanapun dan kapanpun selama masih terkoneksi dengan internet. Digitalisasi pajak juga meningkatkan efisiensi waktu, lebih mudah, teratur dan sistematis. Pajak digital juga dapat meningkatkan tax ratio sebab mendorong kepatuhan masyarakat membayar dan melapor pajak dengan cara yang lebih mudah.
Menuju era ekonomi digital Indonesia sebagai negara berkembang sudah sepatutnya turut andil menerapkan digitalisasi dalam berbagai aspek, terutama aspek perpajakan. Hal ini guna meningkatkan masyarakat sadar dan taat pajak demi tercapainya perekonomian yang stabil.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.