Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khoirunnisa Khoirunnisa

Pentingnya Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan: Pakistan

Filantropi | Tuesday, 21 Nov 2023, 20:43 WIB

Islam menempatkan zakat sebagai alat wajib yang dapat digunakan untuk memajukan perekonomian delapan golongan penerima sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran. zakat secara harafiah mempunyai beberapa arti yaitu rahmat, keberkahan, pertumbuhan, perkembangan, kesucian. Secara ekonomi, pengelolaan zakat yang efektif dan efisien dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat miskin yang di masa depan akan meningkatkan permintaan terhadap barang.

Lembaga Zakat merupakan lembaga perantara yang berfungsi membantu proses pengelolaan zakat dengan mempertimbangkan dampak sosial pada wilayah atau lokasi yang bersangkutan. Selain itu, zakat memainkan peran yang sangat besar dalam mekanisme fiskal dengan menjalankan beberapa fitur utama keuangan publik modern, yang terkait dengan bantuan hibah sosial untuk anak-anak dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, subsidi di sekolah, gizi, kewarasan, kesehatan atau tempat tinggal. dan pengembangan pusat transportasi yang menghubungkan tempat-tempat terpencil.

Namun seringkali muncul permasalahan umum dalam pendistribusian zakat, hal ini sangat penting karena mempengaruhi tingkat kepuasan para pembayar zakat sampai taraf tertentu, yang dapat menyebabkan mereka membayar zakat langsung kepada asnaf atau penerima zakat yang sah tanpa melalui lembaga zakat. Sementara itu, permasalahan lain seperti kurangnya transparansi dalam proses pengumpulan dan kecerobohan pendistribusian kepada para penerima zakat sering terjadi jika lembaga zakat tidak memiliki aplikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan lembaga lain dalam proses pengelolaan zakat, terkadang terjadi duplikasi data dan pencairan ganda yang serupa.

Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi tingkat kemiskinan salah satunya di Pakistan. Berdasarkan sumber yang saya temukan, tingkat kemiskinan di Pakistan masih cukup tinggi. Menurut laporan survey ekonomi Pakistan 2015-2016 yang dikeluarkan oleh UNDP Pakistan dan OPHI University of Oxford, dinyatakan bahwa 39% masyarakat Pakistan hidup dalam kemiskinan, dengan tingkat kemiskinan tertinggi di kawasan FATA dan Balochistan. Selain itu, Bank Dunia juga menyebutkan bahwa 9 juta orang Pakistan berpotensi terseret ke dalam jurang kemiskinan akibat bencana banjir yang dipicu perubahan iklim di negara tersebut beberapa waktu lalu. Bank Pembangunan Asia juga menyebutkan bahwa sekitar 20 persen penduduk Pakistan hidup di bawah garis kemiskinan. Meskipun demikian, terdapat upaya-upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Pakistan, salah satunya melalui pengumpulan dan distribusi zakat.

BRAC sebuah Organisasi Internasional non Pemerintah berasal dari negara Bangladesh, dengan misi untuk memberdayakan masyarakat dalam situasi kemiskinan, buta huruf, penyakit, dan ketidakadilan sosial. BRAC ini juga sebagai salah satu yang membantu pemerintah Pakistan dalam mendorong penurunan tingkat kemiskinan di negara tersebut, memfokuskan kegiatannya di Pakistan dalam isu kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, sehingga diharapkan dapat membantu pemerintah Pakistan dalam penanggulangan isu kemiskinan tersebut.

Sumber :

http://scholar.unand.ac.id/36945/6/BAB%20I.pdf

https://baitulmal.acehprov.go.id/post/mengapa-zakat-belum-mengatasi-kemiskinan

https://www.ceicdata.com/id/indicator/pakistan/unemployment-rate

 

https://mpra.ub.uni-muenchen.de/91574/

https://www.researchgate.net/figure/Income-Distribution-of-Pakistan_tbl1_284932238

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221008002341-113-857886/9-juta-rakyat-pakistan-terancam-jatuh-ke-jurang-kemiskinan

https://bracusa.org/about/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image