Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wahyu Saputra

KESEIMBANGAN HARGA DALAM PRESPEKTIF EKONOMI MIKRO ISLAM PADA PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Politik | Monday, 03 Jan 2022, 14:01 WIB

Pada umumnya kita mempercayai bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang berkebutuhan untuk saling melengkapi hidup satu sama lain dengan keinginan masing-masing yang tidak terbatas. Sementara seorang muslim hanya diperbolehkan mengkonsumsi yang halal dan tayyib.Dalam ajaran Islam, barang yang haram untuk dikonsumsi tidak diperkenankan untuk dijadikan dasar transaksi jual beli maupun yang lain.

Ekonomi mikro konvensional mempelajari bagaimana perilaku-perilaku individu tersebut dalam memenuhi kebutuhan maupun keinginannya yang didasarkan pada perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi pada setiap unit ekonomi, di mana perilaku para pembeli dan penjual tersebut secara alamiah akan mendorong terciptanya harga dalam mekanisme pasar ke arah keseimbangan.

Apabila harga pasar berada di atas harga keseimbangan maka akan terjadi kelebihan penawaran yang kemudian akan medorong harga pasar menurun, namun apabila harga pasar berada di bawah harga keseimbangan maka terjadilah kelebihan permintaan yang menyebabkan harga meningkat. Adapun teori harga merupakan alat utama teori ekonomi mikro. Teori harga digunakan untuk menganalisa komposisi dan alokasi produk dan sumber-sumber atau input. Barang mempunyai harga disebabkan dua alasan, yaitu pertama, barang dibutuhkan manusia, dan kedua, ketersediaan barang terbatas atau langka. Karena itu, harga barang ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

Perubahan harga akan mempengaruhi jumlah barang yang diminta dan jumlah barang yang ditawarkan. Perubahan itu diukur melalui elastisitas. Macam elastisitas di antaranya elastisitas permintaan, elastisitas penawaran, elastisitas silang, elastisitas pendapatan, dan elastisitas produksi. Untuk melindungi konsumen dan produsen, pemerintah menetapkan kebijakan harga melalui pembatasan produksi, harga dasar atau harga minimum, subsidi, dan harga maksimum. Dampak kebijakan harga tersebut tergantung pada elastisitas.

Permintaan adalah banyaknya barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Dalam analisis ekonomi dianggap bahwa permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya. Dalam analisis tersebut diasumsikan bahwa faktor-faktor lain tidak mengalami perubahan atau cateris paribus. dalam teori permintaan Islam membahas permintaan barang halal, barang haram, dan hubungan antara keduanya. Sedangkan dalam permintaan konvensional, semua komoditi dinilai sama, bisa dikonsumsi atau digunakan.

Dalam motif permintaan Islam menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut sedangkan motif permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan (interest). Konvensional menilai bahwa egoisme merupakan nilai yang konsisten dalam mempengaruhi seluruh aktivitas manusia. Permintaan Islam bertujuan mendapatkan kesejahteraan atau kemenangan akhirat (falah}) sebagai turunan dari keyakinan bahwa ada kehidupan yang abadi setelah kematian, yaitu kehidupan akhirat sehingga anggaran yang ada harus disisihkan sebagai bekal untuk kehidupan akhirat, seperti sedekah dan zakat.

Penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu. Teori penawaran mengatakan bahwa jika jumlah barang yang ditawarkan sangat banyak, maka harga barang tersebut cenderung turun. Sebaliknya, bila jumlah penawaran barang tersebut relatif sedikit, maka harga barang akan cenderung naik. Teori Penawaran Islamimenurut Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya. Ia percaya bahwa akibat dari rendahmya harga akan merugikan perajin dan pedagang sehingga mereka akan keluar dari pasar, sedangkan akibat dari tingginya harga akan menyusahkan konsumen, terutama kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi.

Keseimbangan permintaan dan penawaran dalam Islam harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan ditentukan oleh permintaan dan penawaran barang tersebut. Oleh karena itu, untuk menganalisa mekanisme penentuan harga dan jumlah barang yang diperjualbelikan, secara serentak perlulah dianalisa permintaan dan penawaran terhadap suatu barang tertentu. Keadaan di suatu pasar dikatakan dalam keseimbangan atau ekuilibrium apabila jumlah yang ditawarkan para penjual pada suatu harga tertentu adalah sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat keadaan keseimbangan dengan melihat keseimbangan dalam suatu pasar. Suatu pasar akan mengalami keseimbangan jika jumlah barang yang ditawarkan sama dengan jumlah barang yang diminta dan tidak ada kekuatan internal yang menyebabkan perubahan.

Maka dapat disimpulkan bahwa permintaan dan penawaran Islam terdapat batasan-batasan yang harus dilakukan sebagai seorang muslim yang digunakan sebagai dasar untuk berperilaku ekonomi. Batasan-batasan tersebut adalah larangan untuk melakukan mafsadah, ghara, maysi, dan riba. Konsep permintaan dan penawaran dalam Islam bertujuan mendapatkan kesejahteraan atau kemenangan akhirat (falah}) sebagai turunan dari keyakinan bahwa ada kehidupan yang abadi setelah kematian, yaitu kehidupan akhirat sehingga anggaran yang ada harus disisihkan sebagai bekal untuk kehidupan akhirat, seperti sedekah dan zakat. Ini berarti terdapat perbedaan yang signifikan antara teori permintaan konvensional dengan teori permintaan Islam. Dalam ilmu ekonomi konvensional para konsumen dan produsen memiliki motivasi yang didominasi oleh nilai-nilai kepuasan, tetapi dalam ekonomi Islam menekankan terhadap tingkat kebutuhan semata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image