Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Totok Siswantara

Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Kenapa Terus Terjadi ?

Info Terkini | 2023-11-20 16:20:07
Kecelakaan minibus di perlintasan KA di daerah Lumajang Jatim ( foto lumajangnews.com)

Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Kenapa Terus Terjadi ?

Eksistensi Undang-Undang Perkeretaapian antara ada dan tiada,Tingkat ketaatan publik terhadap UU itu kian memprihatinkan. Kini perlintasan sebidang jalur KA bagaikan arena penjemput maut. Kecelakaan yang disebabkan oleh mobil yang “tertemper”kereta api semakin sering terjadi. Baik di perlintasan sebidang yang resmi maupun perlintasan liar yang jumlahnya terus bertambah.

Lagi dan lagi, kecelakaan di perlintasan sebidang KA menimpa minibus yang tertemper KA Probowangi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang terjadi pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB. Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang, 11 korban tewas dan empat korban luka berat.

Kecelakaan beruntun di arena perlintasan sebidang sangat memilukan namun masyarakat tidak pernah jera padahal korban terus berjatuhan. Sebelumnya terjadi kecelakaan antara KA Brantas dan truk tronton yang terjadi di sekitar perlintasan sebidang di Kota Semarang dan disusul dengan kecelakaan antara KA Dhoho dengan mobil Daihatsu Luxio di Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Peristiwa diatas juga terjadi di sebuah perlintasan kereta tanpa palang dan tanpa penjaga.

Rumitnya mencari solusi masalah perlintasan sebidang atau jalur perlintasan langsung (JPL) dengan cara yang cepat menyebabkan semakin banyak perlintasan liar yang tidak sesuai dengan peraturan dan tata kelola perkeretaapian.

Data dari pihak PT KAI menyatakan akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat. Pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan.

Dari data korban kecelakaan dari Januari hingga Agustus 2022, ada 78 orang luka ringan, 46 orang luka berat, dan 65 orang meninggal. Namun dari empat tahun terakhir ada 117 orang korban meninggal, 256 luka berat dan 277 luka ringan. Adapun kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang yang dijaga ada 29 kejadian dengan kontribusi terbanyak dari daerah operasi Jakarta dan Surabaya. Sedangkan pada perlintasan sebidang yang di tidak terjaga sebanyak 159. Yang tidak terjaga dari Daop 8 (Surabaya) ada 21 kejadian dari 159, lalu di Medan dan Aceh ada 30 kejadian, Sumatera Barat 11 kejadian, Tanjung Karang 16 kejadian, Jakarta ada 13, dan Semarang ada 12.

Jumlah perlintasan sebidang pada jalur KA mencapai 4.292 titik. Sebanyak 1.499 dijaga oleh PT KAI, 1.756 tidak dijaga, dan ada 1.037 yang merupakan liar. Menurut Kementerian PUPR butuh dana triliunan untuk mengatasi permasalahan jalan perlintasan sebidang. Padahal, saat ini, tercatat ada 1.037 yang merupakan lintasan kereta api sebidang yang liar.

Menurut data Kementerian PUPR ada 199 titik perlintasan jalur kereta api dengan jalan nasional. Diantaranya 49 titik perlintasan sudah ditangani jadi tidak sebidang dengan jalan nasional. Sisanya masih ada 150 titik total perlintasan sebidang yang belum ditangani.

Masalah infrastruktur palang pintu KA dan gaji petugas jaga pintu perlintasan juga belum ada solusi yang baik. Bahkan pihak pemerintah daerah banyak yang tidak mau tahu terkait masalah JPL. Padahal peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Permen Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Ada tiga aspek untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu aspek infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh Kemenhub dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6. Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan. Perkembangan infrastruktur perumahan rakyat yang semakin pesat menyebabkan perlintasan KA yang baru maupun yang liar juga akan bertambah karena mentalitas masyarakat lebih senang melintas JPL liar terdekat daripada JPL resmi yang relatif lebih jauh.

Ada kesalahpahaman publik dan judul pemberitaan di media massa terkait dengan kecelakaan di perlintasan KA, yakni istilah kendaraan ditabrak KA tidak tepat. Yang benar adalah kendaraan tertemper kereta api karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image