Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Totok Siswantara

Pemudik Lebaran dan Bahaya Perlintasan KA

Info Terkini | Monday, 03 Apr 2023, 14:55 WIB
Lintasan sebidang KA ( dok Republika )

Jumlah pemudik lebaran 2023 diperkirakan mencapai 123 juta orang dan sebagian besar lewat jalur darat.Untuk jumlah pemudik transportasi kereta api (KA) diprediksi juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Perlu persiapan yang prima bagi stasiun-stasiun di seluruh Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Sumatera.

Kereta api merupakan moda transportasi favorit bagi para pemudik lebaran. Lonjakan jumlah penumpang KA diatasi dengan penambahan frekuensi perjalanan dan penambahan gerbong. Penambahan tersebut membawa resiko yang bisa berakibat fatal. Perlu antisipasi perjalanan KA dan sarana pendukungnya. Seperti pintu-pintu perlintasan KA yang berjumlah ribuan. Diantara jumlah tersebut sebagian tidak ada penjaga bahkan tanpa rambu-rambu yang memadai.

Hingga kini pintu perlintasan KA merupakan bahaya laten yang terus mengintai akivitas warga. Apalagi penambahan frekuensi perjalanan KA tentunya menyebabkan jadwal KA menjadi berubah dan bisa menyebabkan petugas pintu perlintasan KA menjadi lengah.

Penegakan hukum dan peraturan terkait dengan prasarana jalan KA hingga kini masih lemah. Banyaknya bangunan liar di sekitar pintu perlintasan KA dan sepanjang rel yang selama ini menyerobot tanah aset PT KAI seharusnya segera ditertibkan. Karena hal itu sangat membahayakan perjalanan KA. Perlu segera membenahi secara konvensional pintu-pintu perlintasan KA yang resmi. Dan menutup pintu perlintasan liar yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu dinas perhubungan kota dan kepolisian harus selalu bertindak tegas terhadap angkot dan aktivitas yang selama ini menyebabkan bottleneck effect atau penyempitan aliran lalu lintas di sekitar pintu perlintasan KA.

Kondisi bottleneck di pintu perlintasan KA selama ini ini telah mendegradasi sistem palang pintu dan sangat menggangu kinerja petugas pintu perlintasan. Palang pintu yang terganggu fungsinya membuat beberapa kendaraan dengan mudah menerobos. Inilah akar persoalan dan salah satu penyebab utama bahaya laten perlintasan sebidang yang membuat kemacetan parah dan kecelakaan fatal KA.

Perlintasan sebidang yang menempatkan jalur KA dan jalur jalan raya dalam satu sisi harus segera dibenahi agar tidak memakan korban yang lebih banyak. Pembenahan tersebut untuk di daerah-daerah cukup dengan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang mengganggu prasarana dan aset tanah PT KAI dan memperbaiki sinyal dan mekanisme pintu palang. Sedangkan untuk jalan raya yang sangat padat, sebaiknya segera diatasi dengan membangun jalan underpass, jembatan layang, atau pun membuat jalur kereta api layang.

Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian beserta pemerintah daerah dan pihak PT KAI masih belum optimal dalam menangani infrastruktur sepanjang rel KA.

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan penjagaan pintu perlintasan masih tumpang tindih dan terkesan pihak terkait saling menghindar. Disatu sisi PT KAI adalah badan usaha yang menyelenggaraan sarana KA sehingga sangat berat jika harus menangani pengaturan seluruh pintu perlintasan KA sepanjang rel. Sementara, pemerintah sendiri belum membentuk badan usaha prasarana KA yang seharusnya juga termasuk menangani penjagaan perlintasan KA Tersebut.

Perlu memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pintu perlintasan. Sudah barang tentu pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI harus segera menuntaskan masalah tersebut. Hal itu sesuai dengan Undang-undang RI Nomor.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dimana Ditjen Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian. Serta merumuskan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan KA, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana KA.

Data menunjukkan bahwa selama ini sebanyak 60 persen peristiwa kecelakaan KA terjadi di pintu perlintasan termasuk perlintasan liar yang saat ini banyak berada dikawasan perumahan. Harusnya ada keterpaduan antara pembenahan prasarana yang dimiliki pemerintah/Kemhub yang mencakup jalan rel, jembatan, terowongan, sinyal, fasilitas telekomunikasi serta elektrikal dan hak atas jalan selebar 11 meter dari rel, dengan prasarana yang dikelola langsung pihak PT KAI yang mencakup stasiun, emplasemen, garasi dan bengkel. Hingga kini infrastruktur pintu perlintasan KA menjadi irisan tanggung jawab yang sering terabaikan oleh kedua pihak diatas.

Pemerintah perlu menegakkan hukum dan peraturan terkait dengan prasarana jalan KA. Terlalu banyak aset perkeretaapian nasional yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itu terlihat dengan semakin banyaknya bangunan liar di sekitar pintu perlintasan KA, diarea stasiun maupun di sepanjang rel. Bangunan liar berupa tempat usaha dan permukiman semakin menghimpit rel KA. Hal tersebut sangat membahayakan perjalanan KA. Selama ini para pemukim liar sering melempari KA sehingga banyak menghancurkan jendela dan sering melukai penumpang dan awak KA. Masinis dan teknisi adalah pihak yang paling rentan tertimpa bahaya dan gangguan dari permukiman liar disekitar rel.

Betapa besarnya jumlah aset properti perkeretaapian yang menganggur, seperti tanah, depo, dan gudang. Letaknyapun begitu strategis di jantung kota-kota besar di pulau Jawa. Sebagian besar tanah tersebut kini sudah banyak yang disalahgunakan, diserobot, bahkan diperjual belikan dibawah tangan karena sudah lama dalam keadaan tidak terurus. Selama puluhan tahun Ditjen Perkeretaapian dan para Direksi PT KAI belum tuntas menginventarisir aset properi yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image