Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SABILLAH FIRDA MAHARANI MALAWAT

Pandangan Islam dan Hukuman terhadap Perilaku LGBT

Agama | 2023-11-17 22:02:52

Maraknya LGBT (Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender) dikalangan anak muda hingga orang dewasa menyebabkan hal-hal negatif. Di mulai dari penyebaran penyakit menular seksual yaitu sifilis hingga HIV (Human Immunodeficiency Virus). Penyakit menular seksual tersebut bisa terjadi dikarenakan adanya hubungan badan antara sesama jenis. Maka dari itu tidak hanya dilarang dari sisi kesehatan, LGBT juga dilarang dalam pandangan hukum Islam karena menyukai sesama jenis merupakan kecenderungan diluar kelaziman.

Pandangan Islam terhadap LGBT sendiri termasuk perbuatan haram dan telah dibahas dalam Q.S Al-A’raf : 80-81 sebagai berikut :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِمَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ(81)

Artinya :

“Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya, mengapa kalian melakukan perbuatan kotor itu yang belum pernah dilakukan oleh seseorang pun di dunia ini sebelum kalian.” “Sesungguhnya kalian sekalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka) bukan kepada perempuan. Bahkan kalian sekalian adalah orang yang telah melampaui batas .

Karena dalam Islam hukumnya haram, yaitu melakukan adalah jarimah yaitu lebih keji dari zina. Dan untuk hukuman yang diberikan yaitu :

1. Dibunuh

Dijelaskan imam Syafi’i , yang didasari oleh handist Rasulullah yang berbunyi:

هي وجدهوه یعل علن قوم لوط فاقتلواالفاعل ولوفعول بھ

Artinya :

“Barang siapa menjumpai orang yang berbuat homosekseksual, seperti praktik kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya)”‖. H.R. Abu Daud, At Turmudzy, Ibnu Majjah dan Al Baihaqy. (Kutbudin Aibak,2009)

2. Dibakar

Khalid bin Al-Walid mendapati di beberapa daerah di arab ada beberapa lelaki melakukan hubungan intim, kemudian beliau mengabari Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kemudian Abu bin Abi Thalib berpendapat bahwa kaum Luth (penyuka sesama jenis) agar dibakar.

3. Dilempar batu

يـُنْظَرُ إِلىَ أَعْلَى بِنَاءٍ فيِ الْقَرْيَة،ِ فـَيـُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثمَُّ يـُتَّبَعُ بِالحِْجَارَةِ

Artinya :

“Tidaklah ada satu umat pun dari umat – umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah SWT perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”

Pandang hukum di Indonesia terhadap LGBT didasari dari pancasila, sila pertama yaitu “Ketuhanan yang maha Esa” dimana hal itu sudah pasti tidak diperbolehkan dan Apabila terjadi pernikahan sesama jenis ,dalam hukum Indonesia tidak diakui karena undang undang perkawinan di Indonesia hanya mengakui pernikahan antara pria dan wanita dicantumkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 .

Daftar Pustaka

Isnawan, F. (2020). Fenomena Pesta Gay Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam (Phenomenon Of Gay Party in Islamic Criminal Law View). Jurnal Legal Reasoning, 2(2), 92–107.

Sari, I. P. (2017). Hukuman bagi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Sesama Jenis - 22. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 22–42.

Sekolah, F., Agama, T., Negeri, I., Kunci, K., Islam, H., & Lesbian, H. D. (2015). Homoseks Dan Lesbian Perspektif Hukum Islam. 13.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image