HOAX!!! Kasus Pelecehan Seksual di UNY
Info Terkini | 2023-11-17 15:56:29$ kekerasan$ seksual di lingkungan kampus masih terus terjadi meski kementrian pendidikan sudah menerbitkan aturan sejak oktober tahun 2021. Teranyar,seorang mahasiswa universitas negeri yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota BEM.
Baru-baru ini kasus pelecehan seksual menjadi perbincangan hangat oleh media masa lantaran diduga anggota BEM UNY mengancam mahasiswi,tuduhan kekerasan seksual seorang anggota BEM FMIPA UNY kepada mahasiswa baru yang ramai di media sosial.
Diduga pelaku adalah saudara MF
Pelaku diduga berinisial MF yang merupakan pengurus BEM FMIPA UNY. Tetapi Dekan FMIPA UNY,Dadan rosana menduga hal itu adalah fitnah, "hasil penelusuran sumber informasinya terindikasi hoaks dan fitnah yang segera di hapus di instagran" ujar Dadan kepada pandangan jogja,jum'at (11/10).
Isu ini muncul pertama lewat keterangan seseorang yang mengaku sebagai mahasiswi baru UNY sekaligus korban dari pelaku,keterangan ini disebarkan melalui akun X @UNYmfs pada kamis malam (9/11).
Disebutkan kalau korban dilecehkan sejak oktober 2023,serta korban diancam foto dan video pribad miliknya akan disebar oleh sang pelaku. Dadan ada beberapa indikasi bahwa informasi itu adalah hoaks.
Pertama,informasi itu meyebutkan bahwa korban bertemu pelaku pertama kali pada februari. Padahal,masa penerimaan mahasiswa baru UNY dimulai pada agustus. Selain itu,identitas penyebaran informasi isu ini tidak jelas,dan unggahannya pun segera dihapus saat sudah ramai.
"Berikutnya mahasiswa yang terduga pelaku bersumpah dan siap diperiksa akun HP-nya,serta bersedia memberi konfirmasi bahwa itu fitnah dan dikuatkan oleh BEM FMIPA" kata Dadan.
kalo benar ini hoaks UNY akan menempuh jalur hukum. Jika ternyata kabar tersebut benar,pihak kampus akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hoax !! Saudara MF dinyatakan tidak bersalah.
Namun ternayata dari beberapa indikasi yang dadan berikan pun benar adanya. Resmi,konferensi pers menyatakan pelaku yang berinisial MF selaku anggota BEM FMIPA UNY dinyatakan tidak bersalah,alias semua ini adalah hoax. Penyebaran berita bohong. Dan pelaku di balik semua ini juga sudah ditangkap. yang ternyata sang pemilik akun dari yang menyebarkan berita hoax adalah laki-laki.
Pelaku berinisial RAN.
Terduga pelaku yang menyebarkan berita hoax berinisial RAN,berumur 19 tahun,asal tegalrejo,kota jogja. Kabid humas polda DIY,nugroho aryanto. Menegaskan bahwa korban yaitu MF tidak pernah melakukan tindak kekerasan seksual seperti kabar yang disebarkan pelaku di media sosial X (twitter). Hoax tersebut disebarkan pelaku dengan tujuan agar kabar itu menjadi pembicaraan dikampus, siehingga korban bisa dikeluarkan keanggotaan BEM FMIPA UNY.
Motif pelaku berinisial RAN
Nugroho menjelaskan bahwa motif pelaku menyebarkan hoax tersebut karna sakit hati dengan korban. karna pada saat itu saudara RAN mendaftarkan di salah satu komunitas mahasiswa dan saudara di tolak sedangkan saudara MF yang diterima. Lalu saudara RAN pun kembali sakit hati karena pernah ditegur oleh MF melalui pesan pribadi whatsApp saat keduanya menjadi panitia festival politik FMIPA. "MF ketua panitia dan RAN anggota dalam kepanitiaan tersebut." ujar ketua BEM FMIPA UNY,Doni setiawan.
Rasa sakit hati itulah yang menjadi motif RAN untuk menyebar kabar yang menyebut MF melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa baru melalui akun media sosial X (twitter) @UNYmfs. Dalam hoax itu,dia memang tak menyebut nama MF,tapi menyebut nomor induk mahasiswanya.
Hukuman saudara RAN
Saudara RAN pun terancam hukuman dipenjara 10 tahun dan di-DO dari kampus. Saudara di tangkap polda DIY sebagai pelaku penyebaran hoax kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY kepada mahasiswa baru. Ketua BEM FMIPA UNY, Doni setiawan mengatakan,RAN merupakan mahasiswa UNY angkatan 2022. Pada tahun 2023 ini,saat BEM FMIPA UNY membuka rekrutmen,RAN mendaftar tetapi tidak di terima,sementara MF sesama mahasiswa FMIPA UNY yang jadi korban kabar hoax-nya diterima dalam rekrutmen tersebut.
Saudara berinisial RAN bisa saja dihukum dengan denda paling banyak sebesar 1 milliar sebagaimana yang sudah tertulis di pada pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 milliar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.