Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dinaputri Aprilia

Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Bawah Umur

Info Terkini | Thursday, 16 Nov 2023, 20:44 WIB
pinterest" />
sumber: pinterest

Maraknya pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tidak lagi menjadi hal tabu di Indonesia. Perilaku yang mereka lakukan terkadang muncul akibat faktor internal maupun eksternal sehingga melakukan hal tidak terpuji ini, adapun faktornya antara lain :

1. Terdapat permasalahan pada ekonomi

2. Factor dari lingkungan

3. Keinginan memikili suatu barang

4. Tidak adanya Pendidikan dari orang tua

5. Dll

Terlepas dari faktornya bukan berarti anak di bawah umur tidak memiliki tindak pidana, berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tindak pidana anak telah tercnatum dengan jelas.

Namun perlu kita garis bawahi bahwasanya tidak semua bentuk tindak pidana anak memiliki hukuman yang sama. Terkadang Sebagian dari orang dewasa merasa bahwa hukuman yang di jatuhi pada anak yang melakukan tindak pidana tidak sesuai dengan berat perbuatannya atau kerugian yang di alami korban.

Seperti halnya anak yang belum berumur 12 tahum melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, pengambilan keputusan di serahkan kepada orang tua/wali atau mengikut sertakannya dalam program Pendidikan. Hal ini terdapat dalam Pasal 21 Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 67 Peraturan Pemerintahan RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.

Selain dari Pasal 21 dan 67 diatas, sanksi pidana anak juga di muat dalam Pasal 77 UU SPPA N0 11 Tahun 2012 yang terdiri atas pidana pokok dan pidana peringanan (alfitra:10, 2018). Pidana pokok terdapat dalam pasal 71 Ayat (1) adalah:

1. Pidana peringanan;

2. Pidana dengan syarat;

3. Pidana denda; atau

4. Pembinaan di luar Lembaga;

5. Pelayanan masyarakat; dan

6. Pengawasan

a. Pelatihan kerja

b. Pembinaan dalam Lembaga

c. Pengawasan.

Pidana tambahan terdapat dalam Pasal 71 Ayar (1) ialah:

1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana

2. Pemenuhan kewajiban adat (alfitra:10, 2018)

Sedangkan untuk hal pidana penjara dibedakan dalam 2 (dua) kategori Pasal 26, yaitu:

1. Untuk pidana penjara yang tidak diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup pidana penjara paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum pidana penjara pidana yang diancamkan bagi orang dewasa. (pasal 26 ayat 1)

2. Tindak pidana yang diancam hukuman mati atau tindak pidana penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun terhadap anak nakal yang berumur 12 (dua belas) tahun tapi belim 18 (delapan belas) tahun (pasal 23 ayat 2) (alfitra:11, 2018)

Namun terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun akan dilakukan tindakan berupa penyerahan anak kepada negara untuk pembinaan (pasal 23 ayat 3 jo. 24) terhadaptindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Tindakan ini adalah imperative, yakni suatu keharusan. (alfitra:12, 2018)

Atau dapat dengan mengembalikan pada orang tua.penyerahan pada negara untuk mengikuti Pendidikan, pembinaan. Penyerahan pada departemen sosial dalam bidang Pendidikan, pembinaan dan Latihan kerja (pasal 26 ayat 4 jo. 24 ayat 1) untuk tindak pidana yang tidak diancam mati atau prnjara seumur hidup. (alfitra:12, 2018)

Namun, dalam hal ini juga terdapat lex specialis (pengaturan khusus) yang berarti peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU SPPA yang berisi pidana pokok bagi anak dan pidana tambahan.

Dalam peraturan pada pidana pokok tidak lepas dari pengawasan orang tua/kerabat. Berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU no.35 tahun 2014 “orang tua berkewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak” berarti apabila anak melakukan tindak pidana pencurian orang tua telah abai dan gagal dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan UU tersebut.

Orang tua yang tidak dapat memenuhi atau melalaikan kewajibannya terhadap anak dan berkelakuan buruk, maka kuasa orang tua dapat dicabut dengan keputusan pengadilan. Berdasarkan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 20 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image