Misteri Kopi Sianida: Perspektif Hukum Islam dalam Kasus Jessica Wongso
Eduaksi | 2023-11-16 06:25:18Netflix merilis film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' pada Kamis (28/9/2023). Film ini mengangkat kembali kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Meskipun Jessica Wongso resmi ditetapkan bersalah pada tahun 2016, karena adanya film dokumenter tersebut kasusnya kembali ramai diperbincangkan. Sebagian netizen mulai meragukan apakah Jessica Wongso bersalah atas kasus ini atau tidak, mengingat tidak adanya bukti langsung yang menunjukkan bahwa Jessica Wongso menuangkan sianida ke dalam kopi.
"Ini akan terdengar kontroversi, tapi menurut saya, dan menurut penelitian setidaknya yang dilakukan oleh ICJR, bisa jadi Jessica dinyatakan bersalah karena harus ada orang yang bersalah dari kematian seseorang. Jadi, dalam konteks itu, polisi, jaksa, tidak bisa menemukan siapa tersangka lain," Ungkap Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, dalam wawancaranya dengan Netflix di film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.
Berdasarkan asas In Dubio Pro Reo yang diartikan "Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan Terdakwa", pihak Jessica sebenarnya cukup "diuntungkan".
"Bukan masalah benar atau salah, tapi yang paling penting bagaimana kemudian sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan bahwa dia membuktikan seseorang salah dengan keragu-raguan yang masih tersisa..." Ungkap Erasmus Napitupulu.
Sistem peradilan pidana Indonesia membuktikan bahwa Jessica bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara, meskipun ada keraguan yang masih tersisa.
Lalu bagaimana dengan sistem peradilan dalam Islam? bagaimana hukum pidana Islam membuktikan seseorang bersalah dengan keraguan yang tersisa? Mari kita bahas.
Dalam hukum pidana Islam, keraguan adalah komponen yang sangat penting dalam menentukan hukuman. Jika ada keraguan dalam suatu kasus, maka hukuman tidak boleh dijatuhkan.
Hakim harus melakukan penyelidikan menyeluruh dalam kasus yang mengandung keraguan untuk menemukan bukti yang mendukung atau menentang tuduhan. Jika setelah penyelidikan, hakim masih ragu-ragu, hukuman tidak boleh dijatuhkan.
Para ulama pun sepakat bahwa keraguan adalah faktor yang sangat penting dalam menentukan hukuman. Jika ada keraguan dalam suatu kasus, maka hukuman tidak boleh dijatuhkan.
Selain itu, dalam hukum pidana islam ada istilah ta'zir. Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh Al-Qur'an dan hadits, tetapi ditetapkan oleh hakim untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban umum. Ta'zir dapat berupa penjara, denda, cambuk, atau teguran.
Qisas tidak dapat dilakukan karena terdapat keraguan dalam kasus ini, hakim dapat menjatuhkan hukuman ta'zir kepada pelaku. Hal ini didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 179 yang berbunyi:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."
Namun, ulama berbeda pendapat tentang apakah ta'zir dapat digunakan jika terdapat keraguan. Sebagian ulama berpendapat bahwa, karena ta'zir adalah hukuman yang lebih ringan daripada hukuman had, ta'zir dapat digunakan jika terdapat keraguan, dengan syarat keraguan tersebut tidak terlalu besar.
Jika ada keraguan, hakim biasanya lebih berhati-hati saat menjatuhkan hukuman ta'zir. Mereka akan berusaha mendapatkan bukti yang kuat sebelum membuat keputusan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.