Wali untuk Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
Agama | 2023-11-15 23:48:42
Fenomena hamil di luar nikah sering kali terjadi di sebagian masyarakat. Hal itu disebabkan karena banyaknya yang melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah (zina).
Anak hasil hubungan di luar pernikahan yang sah disebut juga sebagai anak hasil zina atau anak li'an. Anak di luar nikah tidak memiliki nasab kepada ayah biologisnya, tetapi hanya memiliki hubungan nasab kepada ibunya yang melahirkannya. Sesuai dengan hadis Nabi SAW :
"Tiada halal bagi seorang wanita untuk memberikan (nasab) dari anaknya kecuali kepada orang yang berzina dengannya, karena sesungguhnya dia tidak memiliki anak." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim).
Menurut hukum Islam, seorang anak dapat dikatakan sebagai anak yang sah jika anak tersebut lahir dari hasil hubungan badan yang terjadi antara suami dan istri dalam pernikahan yang sah secara agama dan hukum.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Salah satu rukun yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan suatu pernikahan ialah adanya wali dari pihak perempuan. Sesuai dengan hadis Nabi : "Barangsiapa yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali maka nikahnya batal." (HR. Ahmad). Menurut hukum Islam, wali nikah bagi seorang anak perempuan adalah ayah kandungnya atau kerabat laki-laki lainnya yang masih bersambung nasab dengannya. Lalu, bagaimana dengan wali nikah bagi seorang anak perempuan yang lahir dari hubungan zina?.
Terkait dengan anak di luar nikah, menurut Islam anak tersebut dianggap sebagai anak yang tidak sah dan tidak memiliki hubungan nasab dengannya. Oleh sebab itu, ayah biologis anak tersebut tidak berhak menjadi wali nikah untuk anak biologisnya. Sehingga, wali nikah dapat digantikan dengan wali hakim, yaitu pejabat pemerintah Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi : "Hakim menjadi wali orang yang tak memiliki wali."
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
