Pancasila Masih Diakui, Tapi Diabaikan!
Politik | 2023-11-14 14:48:39Sampai hari ini, Pancasila memang masih dianggap dasar negara. Namun, pada kenyatannya, proses penyelenggaraan negara makin menjauh dari nilai-nilai Pancasila.
banyak sekali kebijakan ekonomi-politik pemerintah saat ini yang bertolak-belakang dengan Pancasila. Di bidang ekonomi, pemerintah menganut sistem neoliberal. Padahal, sistem itu dimana-mana menciptakan ketimpangan dan ketidaksetaraan.
Sementara Pancasila, menghendaki sebuah penyelenggaraan ekonomi yang berkeadilan sosial atau Demokrasi Ekonomi. Di sini, seharusnya sistem Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945.
Jiwa ekonomi yang dikehendaki konstitusi 1945 adalah ekonomi yang berbasiskan usaha bersama, tolong-menolong, dan kerjasama. Bukan kompetisi bebas dan eksploitasi segelintir orang terhadap mayoritas rakyat marhaen.
Kalau kita setia pada Pancasila, maka basis dari sistem politik kita adalah musyawarah-mufakat. Penyelenggaraan Pilkada Langsung yang dimulai sejak 2005 silam, sedikit melenceng Esensi nya dari Dasar negara kita.
Jika masih banyak rakyat miskin yang kekurangan dan terperangkap dalam kemiskinan, berarti Pancasila secara esensi kehilangan makna. Apa artinya ber-Pancasila jika rakyat marhaen tetap saja miskin dan tidak ada keadilan sosial.
Dulu masih ada GBHN, sekarang tidak ada lagi. Sehingga kita tidak punya arah pembangunan nasional yang hendak kita capai bersama. Pancasila ini harus kembali di hidupkan dalam sanubari rakyat indonesia, khususnya Kota Bandung dan untuk generasi muda yang nota beneya adalah penyambung tonggak estapet kehidupan berbangsa.
Pancasila masih bisa menjadi obat untuk menyelesaikan persoalan bangsa saat ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.