Implementasi Kurikulum SMK tidak Menjamin Kerja Setelah Lulus
Sekolah | 2023-11-14 11:02:00dilansir dari Republika tahun 2016 bahwa berdasarkan status pendidikan, lulusan sekolah menengah kejuruan merupakan yang paling banyak menganggur. Jumlahnya mencapai 813.776 orang atau 11,24% dari total tinggkat pengangguran terbuka.
Presiden RI telah menerbitkan instruksi presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revalitas SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia. Inpres tersebut dikeluarkan pada 9 September 2016 di jakarta ditujukan 12 Mentri mengintruksikan agar, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas. Menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan. mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, pendidik, tenaga pendidik SMK serta mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
permasalahan di sekolah SMK. kurikulum SMK yang digunakan tidak selaras dengan kompetensi sesuai dengan penggunaan lulusan. kuantitas lulusan SMK yang tidak terserap di dunia usaha dan industri cukup tinggi yang disebabkan rendahnya kompetensi lulusan. pendirian SMK kurang memperhatikan dan tidak mementingkan potensi, kebutuhan keterampilan dan kearifan lokal daerah masing-masing. pendirian kompetensi keahlian SMK cenderung berdasarkan kurangnya jumlah guru produktif SMK dan kurangnya kualitas guru produktif SMK dan tidak semua program studi yang ada di SMK ada calonnya di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan). kurangnya fasilitas sarana prasarana pendidikan. kurangnya kerjasama antara perusahaan, lembaga pemerintah, dunia usaha, dan industri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.