Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Marwa Alya Fadillah

Pernikahan dengan Saudara Tiri dalam Islam

Agama | Tuesday, 14 Nov 2023, 10:40 WIB
ilustrasi pernikahan (sumber: https://www.pexels.com/photo/wedding-bands-3094345/ )

Menurut KBBI kata nikah atau pernikahan merupakan sebuah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan menurut ketetapan hukum dan agama. Sementara perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Demikian menurut undang-undang 1974 pasal 1 ayat 1 tentang perkawinan. Dalam islam orang-orang yang tidak boleh dinikahi baik laki-laki maupun perempuan disebut mahram.

Dalil mengenai mahram terdapat dalam surat An-nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang Perempuan, saudara-saudaramu yang Perempuan, saudara-saudara ayahmu yang Perempuan, saudara-saudara ibumu yang Perempuan, anak-anak Perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak Perempuan dari saudara-saudaramu yang Perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak Perempuan dari istrimu (tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua Perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 24)

Dalam surat An-Nisa ayat 23 sudah dijelaskan bahwa siapa-siapa saja yang tidak boleh dinikahi, bahkan jika dinikahi hukumnya menjadi haram. Lalu bagaimana hukumnya menikah dengan saudara tiri?

Banyak Masyarakat yang belum mengetahui hukum menikah dengan saudara tiri dalam syari’at islam, sebagai contoh, seorang laki-laki yang sudah bercerai atau ditinggal mati oleh istrinya (duda) dan memiliki anak perempuan kemudian laki-laki (duda) tersebut menikah dengan seorang Wanita yang sudah bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya (janda) yang memiliki anak laki-laki. Maka kedua anak tersebut mempunyai ikatan persaudaraan tetapi tidak sedarah atau saudara tiri.

Mengutip dari situs NU online, menikah dengan saudara tiri diperbolehkan karena tidak memiliki hubungan darah. Disebutkan juga bahwa saudara tiri adalah Ajnabi, maka sah jikalau menikah. Dalam kitab al-majmu’ imam Nawawi menjelaskan bahwa apabila ada seorang laki-laki (suami) yang mempunyai anak laki-laki lalu menikah dengan seorang Perempuan (istri) yang mempunyai anak Perempuan, maka anak laki-laki dari suami tersebut boleh menikah dengan saudara tirinya.

Dapat disimpulkan bahwa menikah dengan saudara tiri diperbolehkan dalam islam, karena saudara tiri tidak memiliki hubungan darah. Namun, pernikahan dengan saudara tiri ini dipandang tabu oleh masyarakat indonesia. Akan tetapi, pernikahan dengan saudara tiri sah hukumnya dalam syariat agama dan hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image