Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mutiara Anita Febriyanti

Pandangan Hukum Islam Terhadap Film Dokumenter Icecold

Info Terkini | Tuesday, 14 Nov 2023, 00:02 WIB
Gambar Ilustrasi dari Penulis

Meningkatnya perkembangan teknologi membuat segala berita dimedia sosial mudah menyebar ke masyarakat. Hal tersebut jelas menggiring opini opini masyarakat, salah satu contoh dampak nyata media sosial dapat mengubah pola pikir masyarakat adalah ditayang kan nya film netflix berjudul Ice Cold pada tanggal 28 September 2023.

Mengingat kembali kejadian pada tanggal 26 Januari 2016 dimana kematian Wayan Mirna Salihin terjadi setelah ia meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, yang terletak di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Wayan Mirna Salihin mengalami kejang kejang yang cukup serius sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Menurut kesaksian dr. Prima Yudo, Wayan Mirna Salihin sudah dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Kematian Wayan Mirna Salihin diyakini dan telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai kasus pembunuhan, dimana Jessica Kumala Wongso dinyatakan pelaku pada 27 Oktober 2016 setelah 10 bulan semenjak kematian Wayan Mirna Salihin dan dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam tuntunannya, jaksa menyatakan bahwa Jesicca terbukti bersalah telah memasukan racun sianida ke dalam kopi mirna dengan kadar 5 gram.

Namun, setelah ditutupnya persidangan menimbulkan banyak pertanyaan pertanyaan yang terlintas dikarenakan tidak terdapat rekaman yang secara otentik menunjukkan bahwa Jessica benar-benar menuangkan sianida ke dalam es kopi yang diminum Mirna.

Pada masa persidangan kasus Jessica, dapat diketahui bahwa masyarakat Indonesia 90% merasa yakin bahwa Jessica lah pelakunya. Kasus ini juga termasuk kasus yang sangat besar yang tentu menarik perhatian banyak masyarakat untuk mengikutinya.

Yang menarik dalam kasus ini adalah pembunuhan tersebut diyakini menggunakan racun sianida dan terdapat banyak opini publik yang mengatakan Mirna dan Jessica memiliki hubungan yang aneh dan sulit.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021 WeTv sempat mengeluarkan series original berjudul Sianida. Dimana serial tersebut seperti menceritakan kembali kejadian pada 2016 lalu, jelas hal tersebut ditentang oleh saudara kembar Wayan Mirna Salihin yang dinyatakan dalam akun Instagramnya.

Namun produser dari film Sianida tersebut telah mengklaim bahwa film tersebut hanyalah fiktif belaka. Akan tetapi, semua masyarakat Indonesia tahu bahwa film tersebut ter-inspirasi dari kasus Mirna dan Jessica.

Berbeda dengan film sianida yang berbentuk series, film Icecold merupakan film dokumenter dimana ditayangkannya wawancara ekslusif secara langsung dengan Jessica Kumala Wongso, Edi Darmawan Salihin (Ayah kandung Mirna), Sandy Salihin (Saudara kembar Mirna), Otto Hasibuan (Pengacara Jessica Wongso), Devi Siagian (Manager di Cafe Olivier), Rangga Saputro (Barista di Cafe Olivier), Prof Eddy OS Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Sandy Handika (Jaksa Penuntut Umum), Timothy Marbun (Jurnalis), Fristian Griec (Jurnalis), dr Budi Budiawan (Ahli Toksikologi Kimia), Reza Indragiri (Ahli Psikologi Forensik), dr. Djaja Surya Atmadja (Ahli Forensik) dan beberapa tokoh lainnya.

Film Icecold mengulas kembali berbagai pertanyaan yang belum terjawab pada persidangan Jessica Kumala Wongso setelah kematian sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.

Tayangnya film Icecold menggiring banyak opini opini baru dari masyarakat, perubahan sudut pandang pun jelas terlihat. Dari yang sebelumnya 90% persen masyarakat Indonesia meyakini bahwa Jessica Wongso sebagai pelaku hingga mereka menjadi meyakini bahwa Jessica Wongso dijadikan kambing hitam.

Keraguan yang terjadi dalam masyarakat setelah tayangnya film tersebut dikarenakan masyarakat diberi pemahaman mengenai sianida, berapa gram sianida yang dapat mematikan jika ada dalam tubuh manusia, dan pernyataan pernyataan lain salah satunya adalah kesaksian dari dr. Djaja Surya Atmadja sebagai ahli forensik yang meneliti mayat Mirna.

Kejanggalan dalam persidangan pun ter ungkap di film Icecold, sehingga masyarakat yang buta akan fakta dan hanya mendengar melalui berita televisi kini dapat mengetahui bagaimana persidangan pada tahun 2016 lalu.

Hal ini menggerakan masyarakat Indonesia menekan Presiden Jokowi untuk membuka kembali kasus Mirna dan Jessica ini. Lalu bagaimana tanggapan hukum dalam agama Islam mengenai kasus yang tabu ini.

Jessica pada awalnya mempunyai hak untuk berdiri diatas asas praduga tak bersalah seperti pada Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya .

Menurut hukum pidana Islam, asas praduga praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang harus tetap dianggap dan diperlakukan layaknya orang yang tidak bersalah sebelum diputuskan oleh majelis hakim (qadhi) dalam sidang pengadilan bahwa yang bersangkutan telah nyata bersalah tanpa ada unsur keraguan.

Asas praduga tak bersalah ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh, yaitu al-ashl bara‟ah al-dzimmah yaitu 'pada dasarnya setiap orang terbebas dari berbagai tuntutan hukum'. Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah lebih dekat dengan satu aturan dalam Islam bahwa seseorang tidak dibenarkan untuk meneliti kesalahan orang lain, kecuali seseorang tersebut ditugaskan untuk melakukannya, seperti polisi, jaksa dan hakim yang bertugas menegakkan keadilan.

Maka seperti yang sudah kita ketahui Jesicca telah melalui 5 tingkatan persidangan yaitu dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali. Hakim sudah menetapkan bahwa Jesicca dinyatakan sebagai pelaku maka untuk menegakkan keadilan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku Jessica Kumala Wongso pantas dijatuhi hukuman. Hakim juga menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.

Maka hanya melalui film dokumenter yang menggiring opini publik tidak dapat menjadi bahan untuk aju banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada Jessica.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image