Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riani

Poligami Perspektif UU Perkawinan dan Hukum Islam

Agama | 2023-11-13 16:23:27
Ilustrasi suami memiliki istri lebih dari satu (poligami). Foto: https://pin.it/6dVX89M

Allah telah menciptakan makhluk itu berpasang-pasangan terutama manusia sudah ditetapkan pasangannya bagi tiap orang dari sebelum ruhnya ditiupkan ke dalam jasadnya. Bagi manusia yang telah bertemu dengan pasangannya maka mereka akan menjalani serangkaian perkawinan untuk menjadi suatu syarat agar mereka bisa hidup bersama dan sah diakui oleh negara dan agama. Perkawinan memiliki arti yakni ikatan batin antara pria dan wanita yang diikat melalui suatu akad.

Asas pernikahan yang berlaku dan banyak dilakukan oleh orang-orang di negara Indonesia yakni asas monogami bahwa seorang pria menikahi seorang wanita begitupun sebaliknya. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat (1) yakni pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Namun, terdapat asas perkawinan lainnya yakni poligami yang mana seorang pria menikahi wanita lebih dari satu. Poligami diperbolehkan dalam agama Islam dan UU Perkawinan sedangkan poliandri dilarang atau diharamkan dalam Islam yang mana seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria. Dasar perkawinan poligami diatur dalam UU Perkawinan Tahun 1974 pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.

Poligami bukanlah perkara yang mudah di mana terdapat beberapa hati atau perasaan wanita yang harus dijaga oleh suami yang melakukan poligami tersebut. Islam pun memperbolehkan suami melakukan poligami dengan syarat bisa berlaku adil dalam segala hal yang dalam kenyataannya adil dalam hal itu sulit. Poligami bukan untuk dijadikan bercandaan atau permainan sebab menyangkut perkawinan yang bersifat sakral bukan gurauan.

Dasar hukum poligami dalam Islam tertera dalam QS. An-Nisa (4): 3 yaitu

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ

اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya : “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi yakni dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Ayat di atas mengandung makna bahwasanya poligami boleh dilakukan jika merasa mampu untuk berlaku adil, tetapi jika merasa tidak mampu berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja. Poligami pun harus atas seizin dan keridaan istri pertama atau istri terdahulu karena hal itu sangat penting diperlukan agar tidak ada yang tersakiti nantinya.

Pengadilan memberi izin kepada suami untuk berpoligami apabila:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,

2. Istri mempunyai cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Ada persetujuan dari istri/ istri-istri,

b. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka,

c. Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Hal-hal di atas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 dan 5. Jika alasan suami tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan syarat berpoligami maka bisa saja pengadilan tidak memberikan izin suami untuk menikah lagi atau berpoligami.

Kunci dari perkawinan poligami adalah adil dan izin istri. Tanpa hal itu maka akan timbulnya konflik, perselisihan, dan ada pihak yang tersakiti dan dirugikan. Poligami pun dilakukan harus dengan ilmu dan wawasan agama yang mendalam bagaimana bisa sesuai dengan ajaran Islam, tidak boleh sembarang melakukan poligami.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image