Murtad dalam Suatu Keluarga
Agama | 2023-11-12 12:47:35Di era digital ini banyak faktor yang membuat kita semakin dekat dengan Allah begitu juga semakin jauh dari-Nya, seperti melihat aplikasi yang marak digunakan oleh anak Gen Z yaitu Tiktok, tak dapat dipungkiri semua vidio dari seluruh dunia yang sedang viral akan muncul di beranda remaja tersebut, para remaja pun sekarang FOMO (Fear Of Missing Out) apa saja yang menjadi tren diikuti, berpakaian, dance, juga tradisi luar yang mungkin jarang kita temukan di Indonesia. Lingkungan sekitar yang bebas juga dapat menarik seseorang mendekati murtad tersebut, seperti bergaul dengan kelompok yang sering “melewati batas” dalam berteman, mabuk. Banyak remaja sekarang yang menginginkan kebebasan.
Muslim yang tidak mampu menyaring pergaulannya tentu saja akan terbawa arus buruk tersebut, agar dapat bebas mereka akan mulai sulit diatur, berbohong, menjauh dari orang tua agar tidak terpantau pengawasan. Sebagai orang tua jika seperti ini akan sulit untuk memantau anak-anak mereka, bahkan ada juga remaja yang tidak terbuka dengan orang tuanya untuk sekedar bercerita tentang hari mereka atau masalah-masalah mereka sehingga mereka akan mencari hal yang mereka anggap dapat meringankan masalah mereka.
Sebelumnya apa sih murtad itu? Murtad adalah keluarnya seorang muslim dari keislamannya, meninggalkan Allah dan memeluk agama lain. Orang yang murtad biasanya dia adalah orang yang tidak memahami Al-Qur’an, mengingkari sifat Allah yang disebabkan terlalu jauh dengan Allah, asik dengan kehidupan dunia, jadi mereka ingin selalu merasa senang didunia tanpa adanya larangan yang telah Allah sebut dalam Al-Qur’an.
"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Al-Baqarah:217).
Keharmonisan suatu keluarga didasari dengan pedoman yang sama, jika berbeda pedoman lalu bagaimana jika dalam keluarga tersebut muncul masalah, maka solusi pedoman manakah yang akan mereka ambil. Negara pun sudah melarang pernikahan beda agama agar meminimalisir masalah seperti ini. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 pun sejalan dengan afirmasi Al Qur'an tersebut, dengan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Agama lain pun tidak membolehkan pernikahan beda agama ini.
Jika salah satu anggota keluarga ada yang murtad, maka sudah gagal dalam menjaga asas pedoman untuk membangun keluarga yang harmonis. Hukum pernikahan jika salah satu pasangan ada yang murtad menurut ustad Dr.Syafiq Riza Basalamah,MA. batal, sudah tidak sah, tidak boleh lagi seorang suami “menemui” istrinya, tidak perlu meminta talak, hanya urus perceraian saja ke pengadilan, begitu juga dengan anak atau saudara jika murtad, menurut ustad Dr.Zakir Naik bukan lagi menjadi tanggungan, masih menjadi saudara secara fisik atau garis keturunan, tetapi tidak dengan saudara seiman, juga tidak akan mewarisi harta kekayaan dari keluarga tersebut.
Memilih-milih lingkungan dalam bergaul itu wajib agar hal-hal seperti ini tidak terjadi, jika terjadi maka nasehatilah seperti sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَان
Artinya; barang siapa yang siapa diantara kamu melihat kemunkaran hendaklah ia mencegah menunkaran itu dengan tangannya, jika tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga maka hendaknya ia mencegahnya dengan hati, maka itulah selemah-lemahnya iman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.