Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ulul Azmi Muhbubiyya

Hukum Perceraian yang Disebabkan Ibu Mertua

Edukasi | 2023-11-10 17:57:56

Pernikahan adalah suatu perbuatan yang sangat mulia, karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Karena begitu mulianya pernikahan, maka tidak sepatutnya perceraian terjadi karena hal - hal yang sepele dalam rumah tangga. Itu artinya, jika ada cara lain agar rumah tangga menjadi rukun kembali maka jangan memilih perceraian untuk menyelesaikan suatu masalah.

Perceraian. Sumber gambar : https://pin.it/1T6ebpe

Adapun perceraian dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah talak, secara etimologi adalah:

الطَّلَاقُ وَهُوَ لُغَةً حَلُّ الْقَيْدِ

“Talak secara bahasa adalah melepaskan tali.”

Dan secara terminologi adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dalam rangka membina rumah tangga yang utuh, kekal, dan abadi sehingga keduanya tidak halal lagi bergaul sebagaimana layaknya suami istri.

Perceraian dalam kacamata islam merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Dalam artian, bahwa perceraian boleh terjadi jika memang sudah menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri dan tidak ada jalan keluar lagi untuk hidup rukun kembali. Pada dasarnya, semua ajaran agama tidak mengizinkan perceraian. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُمَّ وَسَلَّمَ مَا اَحَلَ اللهَ شَيْتًا إِلَيْهَ مِنَ الْطَلَاقِ

رواه ابوداود

Dari hadits diatas dapat ditegaskan, bahwa talak adalah suatu hal yang dibenci Allah jika dilakukan dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh Agama.

Belakangan ini isu perceraian yang disebabkan ibu mertua sedang trending, salah satunya kisah seorang wanita yang menceritakan keadaan rumah tangganya kepada Ustadz Hanan Attaki, Lc pada acara “Sharing Time Bersama Ustadz Hanan Attaki, Lc”. Yang mana rumah tangga mereka diikut campuri oleh ibu dari suaminya atau mertua. Bahkan, sampai jatuh talak tiga kepada wanita tersebut oleh suaminya karena mertuanya.

Kemudian jawaban Ustadz Hanan Attaki, Lc seperti ini : “Allah lebih baik dari sesuatu yang telah pergi itu, Allah lebih baik untuk Mbak daripada suami, Allah lebih baik untuk Anak Mbak daripada ayahnya, walaupun dia tidak kehilangan ayahnya secara utuh karena itu tetap ayah biologisnya dan itu tidak akan terputus. Tapi, yang dibutuhkan bukan hanya status, lebih dari itu maka Allah akan menggantikannya. Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan semua akan kembali kepada-Nya, dan Allah Maha Penyayang. Selain itu, berbakti kepada kedua orang tua adalah perbuatan terpuji, tetapi membiarkan suami meninggalkan istri dan anaknya tidak patut untuk dibiarkan. ”

Dari cerita diatas hampir sama dengan kisahnya Syekh Atha' bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki ketika beliau ditanya oleh seseorang tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.

Beliau menjawab: "Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya.

"Sang penanya berkata: "Apakah dia harus menceraikan istrinya?"

Beliau menjawab: "Tidak."

Sang penanya kembali berkata: "Bukankah dia tidak diridhoi ibunya kecuali dia menceraikan istrinya?"

Dalam kasus ini ada dua pernyataan;

-Permintaan cerai harus dipenuhi, jika istri tidak dapat menjaga kehormatan suaminya, sedangkan berbagai cara gagal diraih untuk mendamaikan antara suami dan istri.

-Permintaan cerai tidak perlu dipenuhi, jika karena kecemburuan ibu terhadap menantu, sedangkan istri selalu menjalankan kewajibannya terhadap suami sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini termasuk kategori faktor sosiologi penyebab masalah perceraian, yang mana Ibu mertua menjadi peran atau sebab kegagalan rumah tangga si wanita tersebut. Maka kasus ini bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) Undang - Undang No 1 tahun 1974, disebutkan, “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Bahwa perceraian tidak diperkenankan terjadi sebab orang ketiga, teman, guru, ataupun keluarga. Kecuali kondisi pernikahannya memang terdapat banyak masalah yang membuat rumah tangga tidak harmonis.

Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa suami boleh menceraikan istrinya atas perintah orang tua, apabila ada sebab yang dibenarkan dan memang sudah tidak ada pilihan lain selain itu. Namun, menuruti semua permintaan orang tua tanpa melihat alasan dan sebab itu tidak dibenarkan. Karena penulis telah memaparkan diatas bahwa perceraian merupakan perbuatan yang boleh dilakukan tetapi sangat dibenci oleh Allah. Maka jika ada cara lain demi hidup rukun kembali bagi pasangan suami istri jangan memilih untuk bercerai sebab ini pilihan terakhir.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image