Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Objek Wisata di Banda Aceh Tutup di Tahun Baru, Waspadai Omicron Hingga Kerumunan

Wisata | Monday, 03 Jan 2022, 02:19 WIB
Museum Tsunami Aceh | Foto : Ist

Banda Aceh - Pemerintah pusat hingga daerah mengambil berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19, terutama varian Omicron secara luas termasuk masa libur tahun baru.

Salah satunya Pemerintah Kota Banda Aceh yang menginstruksikan seluruh tempat wisata ditutup selama liburan tahun baru. Penutupan lokasi wisata ini juga untuk menghindari kerumunan sehingga dapat menimbulkan Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan seluruh lokasi wisata yang biasanya dijadikan sebagai tempat liburan oleh masyarakat Banda Aceh akan ditutup selama sepuluh hari mulai 31 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

"Terutama untuk Sabtu dan Minggu ini. Kita mengikuti instruksi Mendagri terkait aturan tempat wisata selama Nataru. Kita khawatir, wisatawan membludak sehingga Covid-19 bangkit kembali. Mudah-mudahan sepuluh hari kita tutup," kata Aminullah usai menunggu pergantian tahun baru 2022 di Simpang 5 Kota Banda Aceh, Sabtu 1 Januari 2022.

Ia menyebutkan apabila kedapatan ada yang buka tempat wisata akan dipantau oleh petugas keamanan. Masyarakat diminta untuk mengindahkan instruksi tersebut demi kemaslahatan bersama menghadap varian Omicron. "Apabila ada yang tetap buka kita larang dan suruh tutup," tambahnya.

Aminullah menyampaikan saat ini varian Omicron sudah berada di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, perlu bersama-sama mewaspadai dan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kita harus waspada, Omicron sedang di tengah kita, harus waspada, wajib jaga protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, kata Aminullah, tingkat vaksinasi di Ibu Kota Provinsi Aceh itu cukup tinggi, bahkan melampaui target.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image