Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Kaleidoskop 2021 : 4 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh yang Jadi Sorotan

Info Terkini | Monday, 03 Jan 2022, 02:02 WIB
Ilustrasi | Foto : Ist

Banda Aceh - Kekerasan seksual menjadi salah satu isu yang menjadi sorotan publik di Aceh. Satu persatu kasus kekerasan seksual dalam beberapa bulan terakhir terbongkar.

Korban mengungkapkan kasusnya ke publik untuk meminta dukungan dan keadilan serta sanksi yang harus didapatkan oleh sang pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Amrina Habibi, kepada KBA.ONE, Selasa, 28 Desember 2021, menyebutkan per September 2021 total 350 kasus kekerasan seksual terjadi pada anak di Aceh dari 140 kasus.

Amrina menyampaikan kasus kekerasan seksual di Aceh terhadap anak berpotensi

meningkat, trendnya akan dilakukan oleh kelompok orang (gangrape).

Berikut ini adalah empat kasus kekerasan seksual di Aceh yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2021 yang telah dirangkum oleh retizen.republika.com

1. Pemerkosaan Beregu di Nagan Raya

Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dilaporkan telah diperkosa oleh 14 orang pemuda. Korban berusia 15 tahun ini disekap di salah satu kamar kafe yang merupakan tempat dirinya diperkosa selama dua hari.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember 2021, mengatakan korban diperkosa secara bergilir mulai pukul 23.50 WIB, Sabtu, 11 Desember 2021. Korban sebelumnya meminta kunci sepeda motor kepada ibunya karena hendak membeli bakso, tetapi ia tak kunjung kembali dan memberi kabar.

"Terhadap 14 pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 81 UU 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur," sebut Machfud.

Saat ini, sembilan tersangka ditangkap tahap I, dua tersangka lari dan ditangkap di Aceh Tengah, satu tersangka lainnya diserahkan orangtuanya ke polisi dan satu lagi masih buron.

2. Pemerkosaan dan Perdagangan Anak di Aceh Utara

Seorang anak di bawah umur di Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan sekaligus perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan oleh tersangka berinisial NR, 61 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan kasus itu terungkap saat ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara awalnya mendapat kabar dari seorang saksi bahwa korban telah hamil.

"Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda," kata Iptu Noca, Jumat, 17 Desember 2021.

Saat kasus ini diselidiki, lanjutnya, polisi kemudian menemukan sejumlah fakta bahwa korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.

Nama terakhir menawarkan korban ke pria, yakni MY 45 tahun, AS 28 tahun, AM 51 tahun, YN 53 tahun, IB 51 tahun dan RZ 54 tahun, dengan tarif Rp200 ribu sekali kencan. Sementara, NR mendapat upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang. dengan dugaan pemerkosaan anak.

Saat ini, para tersangka sudah ditangkap Polres Aceh Utara, termasuk pria yang jemput dan antar korban ke user. Proses hukum saat ini sedang menunggu pelimpahan perkara dari polres ke Kejari setempat.

3. Pemerkosaan dan Pembunuhan Remaja Putri di Lipat Kajang, Singkil

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil mengungkap misteri kematian gadis belia di bawah umur yang ditemukan meninggal terkubur di dekat kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim, Iptu Noca Tryananto mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 12 Mei 2021 tersebut tidak sampai 24 jam.

"Pelakunya ditemukan dua orang, pukul 11.00 WIB mulai dilakukan olah TKP dan pukul 19.00 WIB sudah kita ungkap pelakunya," ujar Iptu Noca Tryananto.

Korban dipukul dengan batu lebih besar dari genggaman tangan sebanyak dua kali. Hal itu menurut Noca juga yang menyebabkan kematian korban, akibat benturan batu itu.

"Tulang tengkorak pecah sehingga terjadi pendarahan hal itu juga berdasarkan hasil visum," jelas Noca.

Saat ini kedua terdakwa divonis hukuman mati pada 18 Agustus 2021 oleh hakim PN Singkil. Hal yang memberatkan: hanya melampiaskan nafsu belaka; korban tetangga pelaku, harusnya dilindungi; orangtua korban tak mungkin lagi punya cucu, karena korban anak.

4. Kasus di Lhoknga, Anak Diperkosa Ayah & Paman

Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diduga diperkosa ayah kandung dan pamannya sendiri. Pemerkosaan dilakukan berulang kali setelah ibunya meninggal dunia April 2020.

Kasus tersebut awalnya ayah korban divonis bebas oleh hakim MS Jantho. Kemudian Jaksa melakukan kasasi. Lalu, putusan MA memutuskan vonis bebas itu batal. Terdakwa dihukum 200 bulan (16,6 tahun) sesuai tuntutan JPU.

Sementara itu, paman divonis 200 bulan oleh hakim MS Jantho, terdakwa banding. Di MS Aceh, terdakwa dibebaskan. Kemudian Jaksa melakukan kasasi. Putusan MA memutuskan vonis bebas itu juga batal. Terdakwa dihukum 200 bulan sesuai putusan MS Jantho.

Demikian adalah empat kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh yang membuat heboh masyarakat di tahun 2021.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image