Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rut Sri Wahyuningsih

Darurat Judi Online, Ini Bencana Bukan Main-Main

Gaya Hidup | Wednesday, 08 Nov 2023, 22:46 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (cnbcindonesia.com 17/10/2023).

Nezar mengungkapkan, demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini pun telah bekerja sama dengan Kepolisian. Diakui oleh Nezar memberantas situs-situs judi online harus dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait. Sebab, setiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya.

Nezar pun meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. Termasuk seperti kasus adanya situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun. Terungkap ada 886.719 konten judi online yang diblokir sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023. Sementara itu kurang dari sebulan sejak 17 Juli ada lebih 40 ribu konten yang juga terjaring Kominfo.

Budi menargetkan judi online dapat diberantas habis sebelum pergantian pemerintahan. Kemenkominfo sudah melakukan banyak hal untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan pengembang aplikasi judi online di Indonesia. Mulai dari pemblokiran akses konten judi oline di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Budi pun membantah adanya dugaan dana judi online mengalir ke partai politik (tirto.id, 2/11/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jug memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Hanya saja belum terbentuk satgas khusus (cnbcindonesia, 30/10/2023). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan judi online tidak masuk satgas, tapi pidana umum dan UU ITE dalam ranah Kominfo.

Darurat judi online, Ini Bencana Bukan Main-Main

Judi sudah merajalela, jelas ini bencana bukan main-main. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam sungguh memalukan jika ternyata penyuka judi online. Pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Tentu solusiny butuh kerja sama dengan banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara.

Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Pihak yang paling zalim, sebab merusak generasi dengan melegalkan keharaman. Dampaknya sangat luar biasa, mulai dari perceraian, konflik rumah tangga, pencurian hingga pembunuhan. Sayangnya dalam sistem kapitalisme yang diterapkan oleh pemerintah kita hal ini tak mungkin dapat diwujudkan.


Kapitalisme tak memiliki standar perbuatan halal dan haram. Demikian pula tak ada batasan kepemilikan apakah harta yang mereka kuasai adalah milik individu, umum atau negara. Terlebih, para kapital (pemodal) besar ini sangat dekat dengan penguasa. Sudah jadi istilah tahu sama tahu, mutualisme simbiosis dimana penguasa ketika hendak maju menjadi penguasa butuh biaya, sedangkan pengusaha butuh penguasa agar usahanya lancar tanpa hambatan. Kapitalisme juga sistem yang tak peduli dampak buruk dari yang ia usahakan, baginya itu pilihan. Manusia bisa menentukan pilihan apakah ikut judi online atau tidak, di sinilah risiko itu tak dapat dihindari.

Kelemahan penguasa tak tertutupi lagi, sebab, ketika mereka melakukan upaya pemblokiran, di sisi lain banyak penguasa atau pun wakil rakyat yang menjadi pelaku judi online, alasannya hanya untuk bersenang-senang, Astaghfirullah, padahal judi tak akan pernah memberikan keuntungan hakiki, nagih dan merangsang keserakahan. Bayangkan jika ketagihan ini menghinggapi rakyat kecil yang tak punya uang dan negara tak ada di sisinya untuk mengingatkan sekaligus menjamin hidupnya lebih berkah, sudah bukan rahasia lagi jika ada oknum yang memang mata pencahariannya adalah judi online.


Judi Tak Pernah Bisa Sejahterakan


Dalam pandangan Islam, judi hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah swt. Yang artinya, " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (TQS an-Nisa 4:43). Karena itu, dalam rangka menerapkan hukum syara, maka negara jelas mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan.

Masyarakat harus mudah mengakses kebutuhan pokoknya yaitu sandang, pangan , papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Penjaminnya adalah negara, dengan pembiayaan dari Baitul Mal dari pos pendapatan umum dan negara. Seperti pengelolaan sumber daya alam Indonesia, tanpa bergantung pada negara asing. Maka secara alamiah akan membuka peluang tenaga kerja. Jika para ayah atau suami mudah dalam mencari pekerjaan, otomatis akan mudah pula menafkahi keluarganya.


Tanpa harus menantang risiko dan menabrak keharamannya, jika sejahtera, mana mungkin akan terpikirkan lagi mencari sesuatu yang haram? Islam, dalam hal ini negara akan melakukan pembinaan terkait pemahaman umat. Melalui kajian dan penerapan hukum yang tegas dan adil, sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman.
Jika hukum sudah mudah dipermainkan oknum, maka sejatinya kita butuh perubahan. Dan itu hanya ada dalam Islam. Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image