Persiapan Pengukuhan Pengurus PABPDSI Kabupaten Demak
Info Terkini | 2023-11-08 14:00:32DEMAK- Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Demak rencananya akan di kukuhkan pada tanggal 11 November 2023 yang bertempat di Pendopo Kabupaten Demak.
Ketua PABPDSI Kabupaten Demak, Ali Maskun menyampaikan dalam acara Checking Akhir yang berlangsung di RM. Mbak Tari Trengguli Demak, Selasa (08/11/2023),
Kepengurusan PABPDSI Demak saat ini sudah terbentuk dan sudah di SK-kan oleh PABPDSI Provinsi Jawa Tengah.
“Insya Allah pengurus PABPDSI Kabupaten Demak ini akan dilantik dipendopo kabupaten Demak sabtu pagi nanti,” ujar Ali Maskun dalam kegiatan Checking akhir semalam.
Lanjut Ali Maskun, PABPDSI ini adalah salah satu wadah atau organisasi yang menaungi seluruh anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang ada diseluruh Indonesia. “PABPDSI adalah salah satu organisasi kemasyarakatan resmi sebagai wadah Persatuan dari Anggota BPD,
Salah satu tugas dari PABPDSI adalah untuk menjembatani kepentingan Badan Permusyawartan Desa (BPD) yang ada diwilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ketua Ali Maskun sendiri telah mendaftarkan PABPDSI Kabupaten Demak di Kemenkumham dan sudah mendapat legitimasi. “Bahkan dalam rangka pelantikan nanti kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa , Legislatif dan Eksekutif.
Alhamdulillah koordinasi semua telah berjalan dengan baik,” cetus Ali Maskun.
Persiapan pelantikan sampai saat ini sudah mencapai 90 persen, rencananya nanti turut hadir adalah seluruh Anggota BPD yang ada di 243 Desa di Kabupaten Demak yang sebagian besar pengurus PABPDSI Kabupaten Demak ini juga adalah para anggota BPD,” Pungkasnya.
Humas : Farid Hidayatullah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.