Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Deffy Ruspiyandy

5 Hal Mengapa Miras Sangat Dilarang Agama

Agama | Tuesday, 07 Nov 2023, 12:05 WIB

Beberapa hari ini khususnya di Jawa Barat, semula di Subang kini justeru korban miras oplosan terjadi lagi di kawasan Banjar. Tentu saja ini kejadian yang berulang dan yang sesungguhnya tak perlu terjadi lagi jika hal tersebut tak didekati bahkan sebaiknya dijauhi.

Setidaknya kita di sini mesti mengatahui mengapa barang aram itu sangat dilarang agama dan semoga bisa menjadi pencerahan bagi siapa saja tentang bahaya minuman keras jika dikonsumsis edikit atau berlebihan.

Minuman keras yang harus dijauhi oleh siapapun (Foto : Repubika.co.id/ANTARA-Fauzan)

Pertama, barang yang diharamkan

Minuman keras sangat dilarang keras sekali oleh agama. Minuman keras atau disebut khamr adalah barang yang harus dihindaris etiap muslim. Karena jika ada orang yang meneumnya beratti telah melanggar hukum Allah dan jelas yang b ersangkutan adalah mengikuti langkah-langkah setan.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90)

Kedua,orang mabuk dilarang Shalat dan Shalatnya pun tidak diterima

Orang yang sedang mabuk dilarang keras Shalat karena akalanya sedang terganggu. Bahkan bagi mereka yang terbiasa meminum kahamr atau minuman keras ini jelas sangat diancam Allah tidak diterima Shalatnya. Di sini jelas tergambar nyata jika miuman keras adalah jenis minuman yang dilarang keras oleh Allah untuk dinikmati siapapun karena efek negatifnya sangat besar dan juga membahayakan bagi siapaun yang meminumn ya.

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad)

Ketiga,merusak akal sehat

Bagi orang yang terbiasa meminum minuman keras maka yang bersangkutan akalnya akan selalu terganggu karena mabuk. Mungkin dia minum seperti ini karena stres dan ingin mendapatkan fantasi untuk menenangkan dan menyenangkan dirinya tetapi hal itu adalah hal yang salah dan menyesatkan. Apapun namanya, minuman keras itu tetap bukan hal yang baik dan cenderung merusak.

"Metanol bila dicerna tubuh akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kasus kebutaan", terang dr. Eka Viora. https://www.kompasiana.com/bintangin20/6386260608a8b572b84cf853/pengaruh-minuman-keras-pada-kesehatan-akal-dan-moral(Kreator: Bintang Nadila Firdaus)

Keempat,mendzalimi diri sendiri dan orang lain

Memasukan minuman beralkohol ke dalam tubuh berarti sama dengan menndzalimi diri sendiri dan itu tak dibenarkan menurut Kesehatan dan juga oleh agama. Buktinya para korban miras oplosan harus dirawat di rumah sakit dan juga akhirnya ada yang tewas karenanya. Hal ini menunjukkan minuman keras adalah barang yag tak prlu didekati karena akan mendzalimi diri sendiri jika dikonsumsi mau sediit ataupun banyak.

Selain itu bahaya yang lain adalah bisa saja kita melakukan sebuah kejahatan seperti kekerasan fisik yang dapat kita lakukan dengan orang lain yang kita merasa bahwa perkataan atau perilaku orang tersebut menggagu atau menyinggung kita padahal orang tersebut tidak melakukan apa-apa jika jika kita melihatnya dalam keadaan sadar atau tidak mabuk.

Kelima, terus berdosa dan menciptakan dosa lainnya

Jelas dan tak bisa dipungkiri jika meminum khamr adalah perbuatan dosa. Perkara ini bukan mengena kepada orang yang meninum ya tetapi kepada semua orang yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu hindarilah khamr karena selain berdosa juga akan meimbulkan doa yang lainnya.

Anas bin Malik Radhiyallahu Anha berkata: Rasulullah ﷺ melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Tentu saja hal ini mesti mendapat perhatian bersama siapapun yang peduli akan keselamatan suadara-saudara kita agar tidak kembali menajdi korban miras oplosan. Setidaknya dengan memahami agama secara baik diharapkan orang-orang meniggalkan miras dan menjalankan kehidupanya secara baik tanpa tergoda oleh hal-hal yang negatif seperti kasus-kasus yang terjadi selama ini. ***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image